Perusahaan Infrastruktur yang Mau Investasi di IKN, Bebas Pajak 100 Persen

Foto Udara Kawasan IKN. (Acehnews.id)

JAKARTA, Harnas.id – Pemerintah Republik Indonesia menjamin perusahaan khususnya yang bergerak di bidang infrastruktur dan layanan umum yang mau beroperasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, akan diberikan insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 100 persen.

Hal itu dipastikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

“Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang,” tulis Pasal 29 PP yang diteken Jokowi pada Senin, 6 Maret 2023 lalu.

Dalam Pasal 28 disebutkan, pemberian fasilitas pembebasan PPh Badan 100 persen ini berlaku untuk perusahaan dalam negeri, bukan untuk investor asing. Syaratnya, pembebasan PPh Badan 100 persen bisa diberikan jika nilai penanaman modalnya minimal Rp10 miliar.

Fasilitas ini hanya berlaku untuk bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN, meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.

Tak hanya itu, dalam PP nomor 12 tahun 2023 itu, pemerintah juga memberikan izin atas hak guna bangunan (HGB) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga 80 tahun. Terkait dengan pemberian HGB, aturan termaktub dalam Bab III tentang Kemudahan Berusaha, Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi, “Jangka waktu HGB di atas HPL Otorita Ibu Kota Negara diberikan paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama.”

Dalam hal ini 1 siklus terdiri dari tiga tahapan yaitu, pemberian hak selama 30 tahun, perpanjangan hak selama 20 tahun, dan pembaruan hak selama 30 tahun. Keputusan pemberian hak dan jangka waktu HGB dicatat dalam sertifikat HGB.

Pasal tersebut juga mengatur bahwa perpanjangan dan pembaruan diberikan setelah 5 tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya. Jika jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua jika diperjanjikan.

Namun, perpanjangan dan pembaruan HGB serta pemberian kembali HGB untuk siklus kedua harus dilakukan setelah evaluasi bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, serta dimuat dalam perjanjian.

Ketentuan tambahan dalam pasal ini mengatur bahwa jika bangunan properti untuk hunian dibangun di atas HGB, rumah tapak dapat ditingkatkan menjadi hak milik atau rumah susun diberikan hak milik atas satuan rumah susun setelah mendapat persetujuan dari Otorita Ibu Kota Nusantara. (PB/CNN/*)