JAKARTA, Harnas.id – Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengumumkan jika pelaku keonaran, Yudo Andreawan (25) yang videonya viral di media sosial, kini tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Langkah itu dilakukan, mengingat pelaku yang juga tercatat sebagai mahasiswa S2 di sebuah universitas negeri ini, diketahui sudah 17 kali melakukan tindakan tidak menyenangkan di tempat umum.
“Kita belum melakukan penahanan. Penyidik menunggu hasil observasi yang bersangkutan. Petunjuk dokter yang bersangkutan dilakukan observasi dulu selama satu minggu di RS Kramat Jati,” kata Yuliansyah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (16/4/2023).
Sebelumnya, Polisi Yudo karena mengamuk di Stasiun Sudirman dan Stasiun Manggarai, Jakarta. Yudo, yang video mengamuknya viral di media sosial ini juga sebelumnya dilaporkan seseorang atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara satu sampai lima tahun.
Laporan ini, kata Yuliansyah, masih dalam proses penyelidikan. Di saat yang sama, YA kemudian viral di media sosial karena mengamuk di stasiun KRL. Pihaknya kemudian memancing YA untuk diajak bertemu untuk seolah-olah ingin memproses aksi bullying terhadapnya karena telah mengamuk di stasiun.
“Kita tangkap di Polda Metro Jaya, jadi kita pancing yang bersangkutan ini, kita pancing supaya ketemu, karena yang bersangkutan merasa dia melakukan rusuh sana sini banyak yang ngejek dia di medsos. Kita seakan-akan mau menampung laporan dia terkait yang ngebully dia,” ujarnya.
Sebagai informasi Yudo Andreawan menjadi perbincangan lantaran dirinya viral di media sosial karena kerap berbuat onar di tempat umum. Seperti mengamuk di stasiun, menghina petugas, mengamuk di kampus, mengacak-acak sebuah klinik, hingga melakukan kekerasan terhadap temannya.
Sementara itu, External Relations & Corporate Image Care Manager KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan keributan itu bermula dari pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang yakni merokok di area yang dilarang di Stasiun.
“Petugas kami dengan persuasif menegur pengguna tersebut agar tidak merokok di tempat yang dilarang karena dapat mengganggu kenyamanan pengguna lain di Stasiun. Namun, pengguna tidak mengindahkan teguran tersebut sehingga terjadi keriuhan. Dengan bantuan petugas keamanan stasiun lainnya, pengguna yang melakukan pelanggaran dikeluarkan dari area Stasiun Sudirman,” kata Leza. (PB/*)