Kapolri, Hentikan Kasus Bima!  

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan proses kasus TikToker Bima Yudho Saputro yang mengkritik Pemerintah Lampung.

“Saya minta Pak Kapolri dan seluruh jajaran yang di bawah untuk tidak melanjutkan kasus ini. Pastikan seluruh anggota bapak, baik itu di polda, polres, maupun polsek, tidak ada yang berani ancam Bima dan keluarga,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dprri.go.id, Minggu (16/4/2023).

Politikus Fraksi Partai NasDem ini menilai kritik yang disampaikan oleh Bima masih berada di dalam koridor yang benar. Oleh karena itu, ia menilai tidak perlu ada intervensi hukum yang berlebih. “Ingat, masyarakat sedang memantau segala keputusan dari Polri,” ucapnya.

Sahroni juga berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung lebih terbiasa menerima kritik dari masyarakat, terutama oleh anak muda. Selama kritiknya masih berlandaskan fakta yang ada, menurutnya, sebaiknya direspon dengan bijak.

Sebab, Sahroni melihat keresahan Bima ternyata turut menjadi keresahan sebagian besar masyarakat Lampung. “Seluruh pemerintah daerah, khususnya Pemprov Lampung yang sedang mendapat sorotan, harus lebih terbiasa menerima kritik. Sebab, walaupun beberapa bahasa penyampaiannya kurang layak, namun kritiknya itu berbasis data dan fakta di lapangan,” ujar Sahroni.

Oleh karena itu, ia meminta kepada Pemprov Lampung untuk mendengar kritik yang membangun, bahkan mengajak pihak yang melontarkan kritik untuk berkolaborasi. Sahroni juga menyampaikan, dirinya kecewa dengan informasi yang beredar bahwa sebelumnya, terkait keluarga Bima sempat ditegur oleh Gubernur Lampung. Sahroni merasa sikap tersebut tidak mencerminkan pemimpin daerah yang bijak.

“Karena sebelumnya saya dengar ayahnya (Bima) sempat ditegur oleh gubernur. Tentu saya sangat menyayangkan hal tersebut, harusnya gubernur justru berterima kasih dan beri apresiasi. Karena kalau saya lihat fakta yang ada, jalanan dan infrastrukturnya memang masih memprihatinkan,” tutup Sahroni

Diketahui, Lampung menjadi sorotan warganet setelah kritikan terhadap sejumlah sektor di provinsi tersebut berbuntut panjang dan melibatkan polisi. Bima mengkritik kenapa lampung tidak maju-maju, menurutnya karena infrastruktur yang terbatas dan beberapa proyek yang mangkrak salah satunya di kota Baru.

Selain itu, menurutnya sistem pendidikan yang lemah termasuk budaya titip siswa dan mahasiswa, tata kelola yang lemah hingga ketergantungan pada sektor pertanian.

Sementara itu, berdasarkan informasi Kemenkeu RI Ditjen Perbendaharaan Kanwil DJPbProv dikutip dari CNBCIndonesia, total Belanja Negara yang disalurkan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota di Lampung mencapai Rp30 triliun.

Alokasi dana tersebut terbagi atas belanja pada Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp 9,03 triliun dan alokasi TKDD sebesar Rp20,98 triliun. Belanja Kementerian Negara/lembaga dilaksanakan oleh 458 satker dengan rincian alokasi belanja pegawai sebesar Rp.3,87 triliun, belanja barang sebesar Rp 3,61 triliun, belanja modal sebesar Rp.1,49 triliun, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 38,17 miliar.

Adapun alokasi TKD tahun 2023 di wilayah Lampung sebesar Rp 20,98 triliun. Dengan rincian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 645,74 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 12,61 triliun (meningkat Rp 595,97 miliar atau naik 5% dibandingkan TA 2022), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp. 1,23 triliun, DAK non-fisik sebesar Rp 4,14 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 92,66 miliar, Dana Hibah ke Daerah Rp 9,99 miliar, dan Dana Desa sebesar Rp 2,23 triliun.

Secara umum kinerja APBN dan APBD di Lampung sudah berjalan dengan sangat baik. Hal ini tentu menjadi modal utama dalam menjalani tahun 2023 yang penuh kewaspadaan.

“Kinerja anggaran 2022 sudah on track. Ini menjadi modal bagi seluruh stakeholders dalam menghadapi tahun 2023 yang diprediksi akan banyak tantangan,” ungkap M. Dody Fachrudin, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung. (PB/*)