Polisi Tangkap 11 Orang Terkait Kasus Judi Online, Termasuk Oknum Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital

Harnas.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap 11 orang dalam kasus perlindungan situs judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para pegawai tersebut, yang seharusnya memiliki wewenang untuk memblokir situs judi online, justru diduga melindungi operasi perjudian tersebut.

“Sebanyak 11 orang telah kami tangkap, beberapa di antaranya adalah oknum pegawai Komdigi, termasuk staf ahli,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024).

Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa pegawai Komdigi yang terlibat memiliki kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs judi online yang beroperasi di Indonesia.

Namun, kewenangan ini diduga disalahgunakan dengan tidak memblokir situs-situs tertentu setelah terjalin hubungan dengan bandar judi online.

“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun, karena adanya kedekatan dengan pihak tertentu, mereka tidak melakukan pemblokiran terhadap data yang mereka miliki,” jelas Ade Ary.

Sebelas tersangka tersebut, termasuk beberapa staf ahli dari Komdigi, kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Ade Ary menegaskan bahwa mereka akan diperiksa secara intensif untuk mengungkap modus operandi serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Kasus ini menambah panjang daftar tantangan yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum terhadap judi online.

Kombes Ade Ary menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas.

Chaerudin