Polres Depok Bekuk 5 Pelaku TPPO

HARNAS.idDepok-Polres Metro Depok mengamankan lima pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Modusnya, para pelaku menawarkan anak dibawah umur kepada Warga Negara Asing (WNA).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Depok, Kamis (14/1/2024), Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, para pelaku merekrut, memfasilitasi hingga mengeksploitasi para anak dibawah umur.

“Jadi setiap pelaku, mulai dari merekrut, memfasilitasi sampai dengan mengeksploitasi, ini kita kenakan kepada para pelaku, pelaku utama 1 orang dan yang kedua pelaku nya ada 4 orang. Dengan korban yang pertama korbannya ada 10, yang kedua korbannya ada 7 orang. Ini sudah lama kita pantau, kebetulan kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ini sering terjadi di salah satu apartemen yang ada di wilayah Depok. Dan kita melakukan penyelidikan sampai akhirnya kita bisa melakukan pengungkapan, kemarin tanggal 5 dan tanggal 6 November,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana.

Para pelaku,  menggunakan dua jenis aplikasi melalui jejaring media sosial. Aplikasi yang digunakan yakni Aplikasi Michat dan juga Aplikasi Locanto.

“Mereka melakukan perdagangan orang. Jadi dijual dengan harga Rp 3.000.000 dan ini spesialisasi dilakukan terhadap orang asing. Jadi orang asing ditawarkan melalui aplikasi Locanto, satu lagi dengan menggunakan aplikasi Michat. Modusnya ini ada yang pertama mereka menawarkan melalui aplikasi Media Sosial ya, di Locanto dengan bijak Lalu setelah itu kalau mereka sudah mendapatkan orang yang mau memanfaatkan kode atau melalui chat. Setelah mereka hadir, seperti ada pihak yang bertransaksi, lalu kalau sudah oke juga, nanti diantarkan, nanti ada juga yang menerima uang. Jadi masing-masing pelaku ada perannya,” jelasnya.

Kedepan, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak Pemkot Depok untuk melakukan razia gabungan ditempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat perdagangan orang.

Para pelaku diancam hukuman, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.