Polresta Bogor Kota Musnahkan 5 Ribu Botol Miras dan 28 Ribu Petasan

BOGOR, Harnas.id – Polresta Bogor Kota musnahkan ribuan botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dan merk serta puluhan ribu petasan di Mako Polresta Bogor Kota, jalan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, Rabu (12/4/23)

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ribuan botol miras dan petasan tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi yang digelar pihaknya pada 29 Maret hingga 10 April 2023

“Operasi ini kami laksanakan berdasar pada masukan masyarakat dalam program Jumat Curhat dan Ngopi Bareng Kapolresta,” katanya

Menurutnya, banyak masyarakat yang melaporkan kepada pihaknya atas peredaran Miras dan petasan tersebut

“Masyarakat mengeluhkan dampak dari adanya miras yang dapat menghilangkan kesadaran, menimbulkan tawuran, pertikaian, hingga kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya

Sehingga, sebanyak 5.743 botol Miras dari berbagai jenis dan merk dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat

“Penjualan miras melanggar Undang-undnag (UU) Perdagangan pasal 106 junto pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 dengan hukuman paling lama 4 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar,” jelas Kombes Bismo

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita petasan dari penjualnya karena dianggap berbahaya dan berpotensi mengakibatkan tawuran.

Total sebanyak 28.011 buah petasan yang disita kemudian dimusnahkan dengan cara disiram air.

Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh Walikota Bogor, Bima Arya beserta unsur Forkopimda Kota Bogor lainnya

(Dimas)