Harnas.id, Bogor – Polsek Gunung Putri bertindak cepat dalam penanganan kasus penganiayaan serius yang terjadi saat acara Festival Vespa di Lapangan Binamarga, Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kasus ini mencuat setelah seorang pengunjung dianiaya hingga mengalami cedera serius pada mata, pada 14 September 2024.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Gunung Putri telah menangani kasus ini sejak laporan diterima pada 15 September 2024. Setelah mengecek kondisi korban di rumah sakit dan memeriksa saksi-saksi, identitas terduga pelaku berhasil diketahui.
Pada 17 September lalu, tim gabungan Polres Bogor dan Polsek Gunung Putri dipimpin langsung oleh Kompol Aulia melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Kabupaten Bekasi. Pada 20 September, pelaku berinisial K, bersama istri, menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Bogor dan kemudian dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian, korban FHN seorang pria asal Jakarta, awalnya berkumpul dan berjoget bersama pelaku dan beberapa pengunjung lainnya sembari meminum minuman keras. Ketegangan terjadi setelah korban tidak sengaja menyenggol istri pelaku, yang kemudian berujung pada pemukulan dan penganiayaan. Pelaku kemudian mencolok kedua mata korban, yang menyebabkan cedera parah hingga korban dilarikan ke RSUD Cibinong.
Polsek Gunung Putri telah mengambil langkah-langkah penyidikan yang meliputi:
- Penerimaan laporan dan permintaan visum,
-
Pemeriksaan saksi-saksi,
-
Penyitaan barang bukti,
-
Penahanan tersangka K,
-
Gelar perkara pada 16 Oktober,
-
Pemanggilan terduga pelaku lainnya, Sdr. R, yang saat ini masih dalam pencarian karena tidak memenuhi panggilan kedua pada 28 Oktober.
Pihak kepolisian menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (2). Kapolsek Aulia menegaskan bahwa penyidikan akan dilanjutkan hingga tuntas dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cibinong.
Chaerudin