PT Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus  

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 atas banding Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini pun menegaskan kalau Pemilu 2024 akan berjalan sesuai dengan jadwal.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Sugeng Riyono dengan Anggota Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar atas banding KPU di ruang sidang PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dalam pertimbangannya, PT DKI Jakarta menegaskan bahwa perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu bukan kewenangan peradilan umum. Melainkan kewenangan Bawaslu dan PTUN. Sehingga, PT DKI Jakarta membatalkan putusan atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Namun, Prima juga telah menggugat KPU ke Bawaslu soal pelanggaran administrasi pemilu. Gugatan tersebut pun dikabulkan oleh Bawaslu.

Pada perkara nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu, Bawaslu RI menyatakan KPU RI terbukti bersalah. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya tetap akan menjalankan perintah Bawaslu atas putusan tersebut.

“Terhadap Putusan Bawaslu perkara Nomor 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu,” ujarnya, Selasa (11/4/2023).

Hasyim Asy’ari menambahkan dengan putusan PT DKI jakarta maka Pemilu 2024 akan berjalan sesuai dengan yang telah diagendakan. “Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu merupakan putusan PT Jakarta atas banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sugeng Riyono dengan Anggotanya Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

“Mengadili menerima permohonan banding Pembanding/Tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Sugeng ketika meembacakan, Selasa (11/4/2023).

Dia mengatakan peradilan umum dalam hal ini PN Jakpus tidak punya kewenangan secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut.

“Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum a quo. Pengadilan Negeri Jakarta pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a quo,” kata Sugeng.

“Dalam pokok perkara menyatakan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para tergugat untuk membayar biaya timbul secara berenteng dalam perkara ini untuk tingkat pengadilan dan tingkat banding Rp150 ribu,” sambung Sugeng.

Untuk informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan perkara perbuatan melawan hukum.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.

Alhasil, KPU diminta untuk menunda Pemilu 2024. Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu 2024.

Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).(PB/*)