Harnas.id, JAKARTA – Pakaian bekas di Indonesia mempunyai pasar tersendiri, biasanya pakaian bekas ini pakaian impor layak pakai dan memiliki kualitas cukup baik, tak heran masyarakat banyak yang berminat untuk membeli pakaian bekas impor.
Di Jakarta, pakaian bekas kerap ditemui di pasar Senen, para pedagang biasanya membeli karungan pakaian bekas impor, namun dalam satu karung yang dibeli pedagang belum tentu isinya dalam keadaan baik semua.
Ironisnya, meskipun pakaian bekas diminati oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah, tetapi ada saja yang berperan menjadi mafia pakaian bekas impor ini, balpres jadi sebutan pakaian bekas ilegal.
Balpres jumlahnya cukup banyak, dan tentu saja negara dirugikan dengan masuknya balpres ke pasar pasar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun angkat bicara, ia menegaskan untuk memperjelas fokus kebijakannya terkait pemberantasan impor balpres ilegal yang merugikan penerimaan negara dan aktivitas industri lokal.
Ia mengatakan, sesuai kewenangannya, pemberantasan impor balpres atau barang-barang thrifting ilegal akan dilakukan di pelabuhan, melalui pengecekan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
“Saya enggak akan merazia ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja,” tegas Purbaya di kawasan Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Ya tentu saja, pakaian bekas impor ini juga dianggap melemahkan produksi pakaian lokal, dengan adanya razia balpres, maka diharapkan UMKM khususnya di sektor pakaian jadi akan lebih diuntungkan.
Dengan penyekatan impor balpres ilegal di pelabuhan, Purbaya menganggap, para pedagang di pusat-pusat thrifting selama ini tentu akan mengalihkan pasokan dagangannya ke produksi dalam negeri, dan otomatis tak lagi mengedarkan produk impor ilegal.
“Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk UMKM Kita,” ucap Purbaya.
Sebagaimana diketahui, langkah Purbaya mengincar pelaku impor balpres ilegal sempat dikeluhkan pedagang pakaian bekas di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Editor : Wawan










