Ratusan Penyandang Disabilitas Nyatakan Dukungan untuk Paslon Wali Kota Bogor Rena-Teddy, Harapkan Kebijakan Berpihak

Harnas.id, Bogor – Sebanyak 150 penyandang disabilitas menyatakan dukungannya kepada pasangan calon (paslon) Wali Kota – Calon Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 4, Rena-Teddy.

Para penyandang disabilitas tersebut menyampaikan aspirasi, harapan juga memastikan komitmen Rena – Teddy berpihak pada penyandang disabilitas jika nantinya terpilih.

“Kami walau dengan keterbatasan, selalu semangat, mendukung paslon nomor 4, Rena – Teddy di Pilkada Kota Bogor. Kami berharap, jika nantinya terpilih, kami para penyandang disabilitas bisa memiliki hak selaku warga negara layaknya suadara kami yang normal,” kata penyandang tuna wicara, Iman, di ruang pertemuan Bantarjati, Bogor Utara, Kota Bogor, Minggu (06/10/2024).

Ditempat yang sama, Hilda yang juga penyandang tuna wicara yang berkomunikasi melalui penerjemah menggunakan bahasa isyarat saat dialog dengan Rena Da Frina dan Teddy Risandi.

“Saya penyandang bisu tuli. Saya berharap, paslon Rena – Teddy bisa memperhatikan warga penyandang disabilitas. Karena, selama ini dirasa, perhatian pemerintah daerah belum maksimal. Kami, ingin bisa berrusaha secara nyaman dan mendapat dukungan modal nantinya. Semoga, kelak jika Rena – Teddy terpilih bisa memberi perhatian lebih kepada kami,” pinta Hilda.

Sementara itu, rekannya penyandang tuna netra menyampaikan aspirasi agar aktualisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

“Hanya, perwali sebagai payung hukum turunannya belum ada. Harapan kami, nantinya bisa dibuat payung hukum tersebut kepada Bu Rena dan Pak Teddy Risandi jika terpilih. Selain itu, kebijakan untuk penyandang disabilitas bisa lebih dioptimalkan lagi. Lebih disempurnakan lagi,” tukas salah satu peserta yang hadir dalam gelaran pertemuan tersebut.

Menanggapi masukan dari para penyandang disabilitas, diakui Cawalkot Rena bahwasanya di beberapa tempat di Kota Bogor diketahui memang belum menunjukan keberpihakan terkait infrastruktur, diantaranya trotoar yang sempit. Padahal, sambung Rena, merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas bagi penyadang disabilitas.

“Sebagaimana beberapa pasal dalam UU Penyandang Disabilitas dengan tegas merumuskan kewajiban baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas pada bangunan umum, pertamanan, permakaman umum, jalanan, angkutan umum, perpustakaan dan sebagainya yang mudah diakses, digunakan dan dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas,” ucap Rena.

Cawalkot Rena menambahkan, mengutip Pasal 27 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas menyatakan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Kewajiban tersebut diatur pada beberapa pasal dalam UU Penyandang Disabilitas, yang diantaranya meliputi bangunan gedung, jalan, permukiman, hingga pertamanan yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

“Mohon doanya, kami sudah menyiapkan program dan nantinya akan membuat kebijakan yang berpihak pada penyandang disabillitas. Diantaranya, termasuk pemberian bantuan modal usaha hingga menempatkan sumber daya manusia disabilitas di instasi seperti BUMD (Badan Usaha Milik Daerah),” tutur Rena.

Sementara, Cawawalkot Teddy Risandi menyampaikan, pihaknya akan tunaikan komitmen terkait keberpihakan pada penyandang disabilitas. Terkait UU No 8/2016, sambungnya, ia menyayangkan di Kota Bogor data penyandang disabilitas masih bersifat makro.

Belum ada data mikro yang detail by name by address. Dampaknya, tidak semua penyandang disabilitas terjangkau program pembangunan.

“Nantinya, perlu kebijakan seperti mengalokasikan dana membangun dan memodifikasi infrastruktur publik agar mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Seperti, jalan dilengkapi dengan jalur landai, tangga diganti dengan tanjakan, dan fasilitas umum seperti toilet dan tempat duduk diberikan pegangan pengaman,” tukasnya.

Teddy berujar, nantinya jika paslon nomor 4 terpilih, akan mengedepankan pengembang perumahan memenuhi standar aksesibilitas. Dan, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan berbagai alat bantu hingga kursi roda dan perangkat lunak komputer adaptif didistribusikan secara gratis.

“Terobosan yang akan kami lakukan bekerja sama dengan organisasi nirlaba agar saudara kita, penyandang disabilitas dapat mengembangkan keterampilan, meningkatkan kesejahteraan mental, dan hidup berdampingan dengan lebih percaya diri. Serta, memberi dukungan program pelatihan khusus yang dirancang membantu penyandang disabilitas memperoleh keterampilan yang dapat dipasarkan dan mendapatkan pekerjaan yang layak,” tuntasnya. (*)

Editor : Edwin S