Harnas.is, DENPASAR — Aparat kepolisian Indonesia berhasil mengamankan seorang buronan internasional asal Inggris, Steven Lyons (45), sesaat setelah tiba di Bali. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita.
Operasi ini melibatkan tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, serta pihak Imigrasi. Lyons diketahui masuk dalam daftar buronan internasional atau Red Notice Interpol terkait dugaan kejahatan lintas negara.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari pertukaran informasi intelijen lintas negara yang berlangsung cepat. Informasi awal diterima dari otoritas Interpol di Abu Dhabi mengenai pergerakan Lyons menuju Indonesia.
“Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi,” ujarnya, Selasa (31/3).
Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Ia diduga menjadi tokoh penting dalam jaringan kejahatan terorganisasi berskala internasional.
Dalam catatan aparat penegak hukum Eropa, Lyons disebut sebagai pimpinan kelompok “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia. Jaringan ini diduga terlibat dalam aktivitas pencucian uang dan peredaran narkotika dari Spanyol menuju Inggris Raya.
Penangkapan Lyons di Indonesia menjadi bagian dari operasi internasional bertajuk “Operasi Armourum”. Operasi tersebut melibatkan otoritas dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.
Sehari sebelum Lyons ditangkap di Bali, aparat di Eropa lebih dulu melakukan penindakan serentak terhadap jaringan tersebut. Sebanyak 33 orang diamankan di Skotlandia dan 12 lainnya ditangkap di Spanyol.
Lyons sendiri terdeteksi melarikan diri ke Indonesia sebelum akhirnya tiba di Bali. Berbekal informasi Red Notice yang telah diterima sebelumnya, petugas Imigrasi langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian hingga proses penangkapan berjalan tanpa hambatan.
Brigjen Pol. Untung menegaskan bahwa langkah cepat ini menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam menangani kejahatan lintas negara. Ia juga menekankan bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional.
“Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.
Saat ini, otoritas Indonesia tengah memproses deportasi terhadap Lyons. Langkah tersebut dilakukan agar yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum di Eropa sesuai yurisdiksi kasusnya.
Untuk mendukung proses pemulangan, dua perwira dari Guardia Civil Spanyol telah tiba di Bali pada Senin (30/3) sore. Mereka akan berkoordinasi dengan aparat Indonesia terkait teknis deportasi dan penanganan lanjutan kasus ini.
Editor: IJS











