Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Bambang Riadhy Oemar, Selasa (30/3/2022). 

Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).

“Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur di Balikpapan,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis. 

KPK juga memanggil lima saksi lain dalam kasus ini. Mereka yakni Dirut PT Hanucipta Pratama Karya, Linda Novita; Dirut PT Bara Widya Utama, Rifansyah Rasyid; Dirut PT Daya Mitra Telcom, Bambang Subagyo; Dirut PT Protelindo, Tommy Hardiansyah; dan Dirut PT Garton Mandiri Indonesia, Muclis Nawa.

KPK berharap mereka semua hadir dalam pemeriksaan kali ini. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap yang menyeret Bupati nonaktif PPU Abdul Gafuf Mas’ud ini.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka, yakni sebagai pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.

Sedangkan penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana