Harnas.id, Bogor – Polres Bogor melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan dugaan sabu di wilayah Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Jum’at, (15/11/2024).
“Seorang tersangka berinisial MK, 44 tahun, yang berdomisili di Desa Tajurhalang, telah kami diamankan pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 05.00 WIB,” ungkap Sat Resnarkoba Polres Bogor, AKP Nur Istino.
Saat ini, Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti seperti 4 bungkus lakban hijau berisi 1 sedotan plastik yang masing-masing mengandung 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 3,59 gram, 3 sedotan plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 1,34 gram, 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,21 gram, 1 tas selempang biru merek Reebok, 1 bungkus plastik klip biru, 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 23,73 gram yang ditemukan dalam tas selempang hitam merek Eiger, 1 bungkus bekas rokok Camel berisi sabu, 1 bungkus plastik hitam berisi sedotan plastik, 1 buah lakban hijau, dan 1 unit handphone merek Infinix.
“Total barang bukti yang ditemukan adalah narkotika jenis sabu dengan berat brutto 28,87 gram,” ucap AKP Nur Istino.
Menurutnya, tersangka MK diamankan setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya. Adapun barang bukti ditemukan di berbagai lokasi, termasuk di belakang sofa ruang tamu dan di dalam kamar. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang individu berinisial F (DPO), dengan rencana untuk dijual kembali.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari 6 tahun penjara,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Chaerudin