Satgas Haji 2026 Dibentuk, Polri dan Kemenhaj Pasang Radar Cegah Penipuan dan Haji Ilegal

Pertemuan Polri dan Kemenhaj terkait pembentukan Satgas Haji 2026. Foto: Polri
Pertemuan Polri dan Kemenhaj terkait pembentukan Satgas Haji 2026. Foto: Polri

Harnas.id, JAKARTA – Pemerintah mulai memperketat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026. Langkah ini dilakukan Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebagai upaya melindungi calon jemaah dari praktik penipuan dan haji ilegal.

Kesepakatan pembentukan Satgas tersebut tercapai dalam pertemuan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dengan Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar perlindungan jemaah dilakukan secara menyeluruh.

Wakapolri menegaskan, Satgas Haji akan bekerja secara terpadu dari tingkat pusat hingga daerah. Pendekatan yang digunakan mencakup edukasi, pencegahan, hingga penindakan hukum.

“Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus,” ujar Wakapolri.

Pada tahap awal, Polri akan mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran travel ilegal. Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan calon jemaah terhadap berbagai modus penipuan yang kian beragam.

Selain itu, pengawasan juga akan diperketat di sejumlah titik keberangkatan seperti bandara dan pelabuhan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah keberangkatan jemaah menggunakan visa non-haji yang berisiko.

Di sisi lain, penindakan tegas juga disiapkan bagi pelaku penipuan. Polri memastikan tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terbukti merugikan masyarakat.

Untuk mempercepat respons, Satgas Haji juga akan membuka hotline pengaduan terpadu. Kanal ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam melaporkan dugaan penipuan atau praktik ilegal.

Data Polri menunjukkan ancaman penipuan haji masih cukup tinggi. Saat ini terdapat 42 kasus yang tengah diproses hukum, serta satu kasus yang sudah memasuki tahap lanjutan, dengan total kerugian mencapai Rp92,64 miliar.

Selain itu, pada 2025 aparat juga berhasil mencegah 1.243 calon jemaah berangkat menggunakan visa non-haji. Sebagian besar kasus ditemukan di Bandara Soekarno-Hatta.

Pengawasan tidak hanya dilakukan di dalam negeri. Polri juga memperluas koordinasi hingga ke Arab Saudi dengan menempatkan personel di Jeddah dan Mekkah untuk memperkuat komunikasi dengan aparat setempat.

Langkah ini bertujuan memastikan perlindungan terhadap jemaah Indonesia tetap berjalan, termasuk saat berada di luar negeri.

Wakil Menteri Haji dan Umrah menegaskan, pembentukan Satgas Haji berfokus pada dua hal utama, yakni perlindungan jemaah dan menjaga agar biaya haji tidak semakin membebani masyarakat.

“Negara hadir untuk melindungi jemaah, baik dari sisi keamanan maupun pembiayaan,” tegasnya.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, tidak tergiur penawaran haji dengan visa tidak resmi, serta memastikan legalitas penyelenggara perjalanan.

“Modus akan terus berkembang. Karena itu kewaspadaan masyarakat menjadi kunci. Polri akan bertindak tegas demi melindungi masyarakat,” pungkas Wakapolri.

Editor: IJS