Rokok Ilegal Bebas Beredar di Jabar

Foto: Istimewa

BANDUNG, Harnas.id – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati mengaku prihatin adanya pergeseran peredaran konsumsi rokok ilegal dari perkampungan ke perkotaan di Jawa Barat. Hal itu berdasarkan hasil pencermatan dari Dirjen Bea Cukai Jawa Barat yang menjelaskan bahwa ada korelasi antara penurunan daya beli masyakat dengan tingginya peredaran rokok ilegal.

“Daya beli masyarakat menurun, namun kebutuhan merokok tidak menurun. Akhirnya beralih ke rokok illegal. Ini tantangan tersendiri,” kata Anis saat mengikuti Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke Jawa Barat, Selasa (24/1/2023) lalu. Kunjungan ini dilakukan terkait pengelolaan Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Jawa Barat.

Dalam keterangan tertulisnyaAnis juga menyoroti tingginya penindakan cukai untuk rokok illegal pada tahun 2022. Angka kenaikan penindakan cukai dari tahun 2021 ke tahun 2022, tercatat lebih dari 100 persen. Sehingga kerugian negara yang diakibatkannya juga sangat tinggi.

Di Purwakarta, misalnya, sebagai produsen rokok, penindakannya hanya 1.088. Sementara Bandung mencapai 4.325. “Ini menunjukkan adanya pergeseran yang tadinya rokok illegal itu maraknya di perkampungan kemudian bergeser ke perkotaan. Artinya orang-orang perkotaan mengalami daya beli yang menurun sampai rokok ilegal pun banyak di daerah perkotaan,” tegas Anggota Komisi XI DPR RI itu.

Terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), Politisi Fraksi PKS ini menyampaikan keluhan yang seringkali disampaikan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah daerah, yaitu tidak fleksibelnya penggunaan DBHCT.  Bagi daerah yang banyak petani tembakau didaerahnya, kenaikan DBHCT tidak berpengaruh kepada kesejahteraan petani tembakau.

Persentase pembagian DBHCT yang berlaku selama ini adalah 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum. “Petani tembakaunya sendiri tidak terpengaruh secara signifikan dengan adanya kenaikan DBHCT. Sehingga kesejahteraan petani tembakau tidak ikut naik,” tutur Legislator Dapil DKI Jakarta I ini.

Terakhir, Anis mengingatkan agar Dirjen Bea Cukai tidak hanya fokus pada penindakan, tapi perlu ada upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisir rokok ilegal. “Adanya penindakan ternyata tidak menurunkan produksi rokok. Bahkan produksi rokok ilegal terus meningkat. Berarti demand-nya memang ada dan bahkan sudah ke arah perkotaan. Penindakan perlu dibarengi dengan upaya edukasi kepada masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Hendrawan Supratikno menegaskan pentingnya peningkatan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat untuk tekan peredaran rokok ilegal. Sebab, berdasarkan informasi yang diterimanya, penindakan yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai, Jawa Barat, hingga tahun 2022 sudah berhasil menekan peredaran rokok ilegal hingga angka 5,5 persen. Meskipun demikian, capaian peredaran rokok ilegal tersebut masih jauh dari target seminimal mungkin, yaitu di angka tiga persen.

“Tadi disampaikan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, banyak sekali penindakan yang dilakukan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Meskipun secara persentase target 3 persen belum dicapai, karena realisasi akhir tahun 2022 masih sekitar 5,5 persen. Mudah-mudahan dengan peningkatan edukasi, peningkatan sosialisasi di perusahaan, juga pendidikan konsumen nanti angka ini bisa ditekan,” ujarnya dalam pertemuan BAKN DPR RI dengan Bea Cukai Jawa Barat, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/01/2023).

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya tren peralihan konsumsi rokok ilegal di Jawa Barat, dari yang awalnya banyak ditemukan di pedesaan kini beralih ke daerah perkotaan. Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu, peralihan tren ini merupakan fenomena yang terjadi ketika daya beli di masyarakat mulai menurun. Sebab, rokok legal dengan pita cukai dinilai terlalu mahal. Sehingga masyarakat lebih memilih rokok ilegal tanpa pita cukai.

“Salah satu faktornya adalah karena penurunan daya beli. Kalau daya beli di pedesaan berkurang, kemudian sekarang urban, daerah-daerah pinggiran juga berkurang, jadi ikut mengarah ke kota. Fenomena bahwa kalau daya beli menurun, (istilahnya) tidak ada rotan akar pun jadi kan. Prinsipnya seperti itu, itu sebabnya kalau beli rokok yang pakai cukai terlalu mahal, ya sudah tanpa cukai (ilegal),” jelas Legislator Dapil Jawa Tengah X tersebut.

Menanggapi itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat Yusmariza menjelaskan, Jawa Barat sebenarnya bukanlah sentra produksi tembakau. Oleh sebab itu, penindakan rokok ilegal lebih kepada jalur distribusi dari Jawa Tengah maupun Jawa Timur dan Sumatera. “Jadi kami potong supply-nya kira-kira di situ. Kami sendiri sebenarnya juga daerah pemasaran (rokok ilegal), ini kan dari sisi demand-nya, kami banyak melakukan tindakan, termasuk tadi yang disampaikan terkait dengan sosialisasi, kemudian juga edukasi yang ideal kepada masyarakat,” ujarnya. (PB/*)