Harnas.id, Kota Bogor – Satpol PP Kota Bogor melayangkan imbauan kedua kepada para pedagang di sekitar eks President Theater, Jalan Merdeka, Ciwaringin, Kota Bogor, agar mengosongkan lapak atau kios mereka. Surat imbauan tersebut telah disampaikan kepada para pedagang pada tanggal 24 dan 29 Oktober 2024.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, membenarkan bahwa pengosongan ini adalah lanjutan dari upaya sebelumnya pada 2022. Namun, pada saat itu, upaya pengosongan terhambat oleh perlawanan dari beberapa oknum.
“Kita pernah lakukan pada 2022 tapi ada perlawanan dari oknum preman, jadi belum selesai. Mereka saat itu hanya mengatakan ingin membongkar sendiri sisanya,” ungkap Agustiansyah.
Satpol PP tetap melanjutkan upaya ini karena hasil kajian menunjukkan bahwa di lokasi tersebut masih terdapat masalah terkait keberadaan PKL, gangguan keamanan, hingga praktik pungutan liar (pungli). Selain itu, tempat tersebut dinilai tidak memenuhi aturan sebagai pasar yang resmi.
Agustiansyah juga menegaskan, selama area tersebut belum dikosongkan, maka persoalan dianggap belum selesai.
“Apalagi posko keamanan sudah habis masanya pada 31 Oktober kemarin,” tambahnya.
Dia juga menyebutkan bahwa meski pemilik lahan tidak mempermasalahkan keberadaan pasar, pendirian pasar tersebut dianggap tidak sesuai aturan.
Dia mengakui jika mediasi adalah opsi, namun menyatakan bahwa Satpol PP sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan pembongkaran.
“Silahkan saja kalau mau mediasi, tapi kami sudah punya dasar kuat untuk membongkar. Soal solusi ada tempat di Pasar Mawar yang disediakan jadi saya tetap lanjut. Kalau ingin gugat silahkan, saya tidak masalah,” jelas Agustiansyah.
Di sisi lain, Banggua Togu Tambunan, pengacara pedagang Pasar President, menilai bahwa alasan pembongkaran yang mengacu pada ketidakadaan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah kekeliruan. Ia berargumen bahwa bangunan ini sudah ada sejak masa awal kemerdekaan, jauh sebelum aturan IMB diberlakukan.
“Kalau disebutkan harus dirobohkan tidak memiliki IMB maka salah besar, karena memang pembangunan sebelum UU diberlakukan tidak berlaku surut,” ujarnya.
Banggua menyarankan agar proses pengosongan ini didasari kajian legalitas dan meminta agar Satpol PP mengkaji ulang surat yang dikeluarkan karena dikhawatirkan melibatkan penyalahgunaan wewenang. Ia berencana untuk bersurat kepada Pj Wali Kota Bogor guna mengadakan mediasi bersama pihak terkait.
Sementara itu, Nana (42), salah satu perwakilan pedagang, menyatakan bahwa para pedagang telah menerima surat imbauan pengosongan dengan batas waktu hingga 31 Oktober. Jika imbauan ini tidak dipenuhi, Satpol PP akan melakukan pengosongan paksa.
“Saya bersama pedagang merasa keberatan adanya surat yang dikeluarkan Kasatpol PP kepada pedagang,” ujar Nana.
Saat ini, ada sekitar 35 pedagang yang aktif di pasar ini, dan semuanya sepakat untuk memperjuangkan keberadaan tempat tersebut. Nana berharap jika akan ada penataan ulang, pihak Satpol PP dapat berdiskusi dengan pedagang.
“Kami ingin kalau mau ditata, ya panggil kami, kita diskusikan, agar tempat ini bisa dirapihkan dan dikelola secara bersama-sama,” tutupnya.
Chaerudin