Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Ciawi, Tersangka Saripudin Ditangkap dengan Barang Bukti 484 Gram

Harnas.id, Kota Bogor – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan di Desa Citapen, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Selasa (29/10/2024) dini hari.

Polisi mengamankan seorang tersangka bernama Saripudin (25), warga asal Desa Karang Jaya, Sukabumi, yang diduga berperan dalam peredaran sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan pada pukul 04.30 WIB setelah petugas menggerebek kontrakan tempat Saripudin tinggal.

“Di lokasi, kami menemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip sedang dan sembilan bungkus klip kecil sabu dengan total berat 484 gram,” ungkapnya dalam sebuat keterangan yang dilaporkan.

Selain itu, Kompol Eka juga menyampaikan bahwa terdapat juga dua timbangan digital merek Camry, satu buah handphone Realme, satu lakban hijau, dan tas selempang hitam yang digunakan tersangka.

Menurut laporan resmi dari Polresta Bogor Kota, penangkapan berawal dari penggerebekan di kontrakan Saripudin. Saat penggeledahan pertama, ditemukan enam bungkus plastik klip sabu di dalam tas selempang milik tersangka. Ketika dilakukan penggeledahan lanjutan dalam perjalanan menuju kantor polisi, ditemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu di saku celana tersangka.

Dalam interogasi awal, Saripudin mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik rekannya bernama Agam, yang menitipkannya untuk diedarkan oleh tersangka. Saripudin dijanjikan upah sebesar Rp5 juta apabila berhasil mengedarkan seluruh barang tersebut.

Lebih lanjut, Kompol Eka Chandra menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyidikan dengan langkah-langkah administrasi, gelar perkara awal, pemeriksaan urine, serta cek laboratorium forensik untuk memastikan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, Saripudin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku peredaran narkotika.

Chaerudin