Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Berhasil Ungkap 29 Kasus Peredaran Gelap Narkoba

Harnas.id, Bogor – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 29 kasus peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Bogor sepanjang bulan Oktober 2024. Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut. Jum’at, (01/11/2024).

Dari total 29 kasus tersebut, terdapat rincian perkara yang meliputi 14 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, serta tujuh kasus masing-masing terkait tembakau sintetis dan sediaan farmasi berupa obat keras. Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menangkap 37 tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Polres Bogor.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain meliputi 262,19 gram sabu, 527,78 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, dan 4.697 butir obat keras. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk tersangka kasus ganja dengan berat di bawah satu kilogram, ancaman pidana mencapai 4 hingga 12 tahun penjara sesuai Pasal 111 ayat (1). Sedangkan bagi tersangka kasus sabu, ancaman hukuman berkisar dari 4 tahun hingga hukuman seumur hidup, bergantung pada berat barang bukti yang diamankan.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, dalam konferensi pers menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Bogor.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam pengungkapan jaringan narkoba dan berupaya memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat dapat menerima pesan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi. Polres Bogor juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memantau dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Chaerudin