Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Gagal Digelar

Harnas.id, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabumi Raka tidak menghadiri sidang gugatan ijazah SMA, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (27/10/2025), diketahui Gibran justru sedang berada sedang menanam mangrove di taman mangrove, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sidang mengagendakan pembacaan penetapan sidang, tak hanya Gibran, kuasa hukumnya pun tidak menghadiri sidang.

Dalam sidang ini, kubu Gibran selaku tergugat 1 dan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat 2 tidak hadir di dalam ruang sidang. “Jadi sidang hari ini, tergugat 1 dan tergugat 2 tidak hadir,” kata penggugat, Subhan Palal.

Berdasarkan keterangan majelis hakim, Subhan menyatakan, ketidakhadiran para tergugat itu lantaran penetapan sidang dilaksanakan melalui e-court. “Tadi samar-samar katanya e-court. Alasannya udah di e-court,” ujarnya.

Subhan menambahkan, persidangan tersebut pun kembali ditunda hingga pekan depan. Nantinya, agenda sidang itu untuk pembacaan gugatan. “Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 3 November, pembacaan gugatan,” ujarnya.

Sidang gugatan tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (Cawapres). Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres, ‘berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat’.

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres. Wn