Sulit Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanahnya, Sejumlah Warga Meruyung Gugat Lurah

DEPOK, Harnas.id-Sejumlah warga Kampung Blok Tengki, RT1, RW10 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo menggugat lurah bernama Yuyun Purwana. Gugatan dilayangkan karena sang lurah tak mau memberikan tanda tangan surat keterangan riwayat tanah dan sporadik. Sidang perdana kasus tersebut pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Selasa (4/4).

Usai menjalani persidangan, warga yang melakukan gugatan, Suryadi mengatakan, persoalan dalam mengurus sertifikat tanah oleh warga ini tak kunjung menemui penyelesaian karena sang lurah tak bersedia menandatangani berkeras yang diajukan warga. Lurah meminta warga untuk menggunakan SK KINAG dalam mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) ke kantor ATR BPN Depok.

Warga juga mengakui jika Ketua RW setempat menguatkan lurah dengan mengatakan warga wajib menggunakan SK KINAG sebagai alas hak ntuk proses SHM.

“Jadi proses untuk bertemu dengan pak Yuyun ini bukan hanya kali ini, kita sudah berkali-kali menanyakan apa alasan dia menolak, seperti yang kami tahu persis berkas kita lengkap dan terdaftar di kelurahan,” jelasnya.

Suryadi menambahkan, lurah meminta warga untuk menanyakan alasan penolakan tersebut, justru kepada RW setempat. Mendapat jawaban tersebut dari sang lurah, warga pun bertambah bingung.

“Kami tanya ke RW, dia bilang tidak bisa pakai girik. Kita langsung cek BPN dan ternyata katanya boleh karena katanya tanah kita tanah adat. Memang girik berdasarkan SK KINAG, tapi karena sudah terbit girik, SK nya tidak berlaku lagi,” ungkap Suryadi.

Hingga kini kata dia, tidak ada penjelasan dari kelurahan tentang bagaimana seharusnya yang dilakukan warga untuk mendapat sertifikat tanah. “Tuntutan kami sederhana sekali, tentang pelayanan bagaimana ASN memberikan pelayanan kepada warga tapi tidak dilakukan,” ujarnya.

Diakui warga, tidak ada upaya mediasi dari pihak terkait hingga saat ini. Padahal, warga hanya ingin mengetahui alasan mengapa mereka tidak dapat mengurus syarat untuk membuat sertifikat tanah menggunakan girik yang terdata di kelurahan. Karena itu warga mengambil jalan untuk menggugat sederhana lurah.

Terkait kesulitan dalam mengurus persyaratan membuat sertifikat juga dilontarkan warga penggugat lainnya, Saini. Menurutnya, salah seorang staf Kelurahan Meruyung bernama Rosila yang ditemui justru menyarankan untuk tidak menggunakan girik sebagai syarat pembuatan sertifikat

“Pas saya datang ke kelurahan, saya ketemunya bu Ros bagian pertanahan, Rosila. Dia bilang, pak tolong jangan pakai girik, kalau bisa pakai SK. Karena saya ngga punya SK KINAG, akhirnya saya ketemu pak Mustopa di tahun 2018, akhirnya saya beli SK KINAG, lima juta. Tapi sampai detik ini SK KINAG nya belum pernah saya lihat,” ujar Saini.

Dalam kesempatan yang sama, Praktisi Hukum Sengketa Tanah dan Koordinator Hibah Wakaf Tanah Sengketa di Blok Tengki DR (c) Endit Kuncahyono mengatakan bahwa SK KINAG seperti dimaksud staf Kelurahan Meruyung tersebut, tidak berlaku lagi sejak tahun 1979.

“SK KINAG atau Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria yang saat ini katanya ada di Meruyung, sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1979. Girik yang dimiliki warga Blok Tengki adalah Girik sah no C 593 a.n Asenih yang tercatat di buku C kelurahan Meruyung yang berasal dari SK KINAG yang telah dibayar lunas oleh Asenih ke negara dan kemudian barulah menjadi Girik,” jelas Endit.

Sidang gugatan warga terhadal Lurah Meruyung itu diundur setelah pihak Tergugat tidak hadir di persidangan. Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang akan kembali digelar pada 11 April mendatang.