Tanpa Riza Chalid, Berkas Perkara Pertamina Dilimpahkan

Harnas.id, JAKARTA – Berkas perkara korupsi Pertamina gelombang kedua diserahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun penyerahan berkas perkara dan delapan tersangka pada Rabu (05/11/2025) ini tanpa tersangka Konglomerat Riza Chalid yang masih kabur ke luar negeri.

Pelimpahan dan penyerahan tersangka ini dilakukan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Kejari Jakarta Pusat ini menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (05/11/2025),

Rangkaian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Adapun delapan orang Tersangka tersebut yaitu:

1.Tersangka AS selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.

2.Tersangka DS selaku Pensiunan Pegawai BUMN (VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain).

3.Tersangka HW selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain periode 16 November 2018 s.d. Juni 2020.

4.Tersangka TN selaku Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia (Mantan SVP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018.

5.Tersangka IP selaku Direktur PT Petro Energi Nusantara, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

6.Tersangka AN selaku Mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023-2025 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2025.

7.Tersangka MHN selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 s.d. Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Management Service) periode setelah November 2021.

8.Tersangka HBY selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

Para Tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Terhadap masing-masing Tersangka didakwakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan pembuktian perkara dimaksud, delapan orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 5 November s.d. 24 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 5 November 2025.

Editor : Hdee