HARNAS.ID – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menyatakan, penyidikan kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur beberapa waktu lalu hampir rampung. Sebanyak 67 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, 67 orang terdiri dari 25 satuan di jajaran TNI telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko di Markas Puspomad, Gambir, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Ia menjelaskan, saksi yang diperiksa sebanyak 111 orang terdiri dari 52 orang TNI AD, 7 orang TNI AL, 2 orang Polri, dan 50 orang dari unsur masyarakat.
Lebih jauh, Dodik mengatakan, dari 67 tersangka, Puspomad TNI menyelesaikan 21 berkas perkara. Sebanyak 14 berkas perkara sudah dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta, pada Rabu (11/11/2020). Sementara, sisanya tujuh berkas perkara masih dirampungkan oleh tim Puspomad TNI.
“Diharapkan pada Kamis 19 November 2020 seluruh berkas perkara akan selesai dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta,” ujar Dodik dikutip Antara.
Adapun beberapa berkas perkara yang sudah dirampungkan dan diserahkan ke Oditur Militer di antaranya berkas perkara milik Prada MI terkait berita bohong. Ada pula berkas perkara Prada MF dan dua orang Pengadilan Militer Utama.
Puspomad juga sudah menyelesaikan berkas perkara milik Prada AA dan enam pelaku lainnya dari Kodam Jaya.
Meski berkas sudah rampung, pihak Puspomad tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Jika dalam persidangan ditemukan fakta baru dan mengarah ke tersangka baru, maka akan ada proses lanjutan sesuai hukum berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, aksi brutal dilakukan sekelompok orang tak dikenal menyerang Markas Kepolisian Sektor Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Selain merusak sejumlah fasilitas milik polisi dengan benda keras, massa juga dilaporkan melakukan pembakaran. Perusakan juga menimpa sejumlah fasilitas milik warga hingga terjadi penganiayaan.
Editor: Aria Triyudha