Harnas.id, Jakarta – Teguh Setyabudi telah resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono, yang masa jabatannya berakhir pada 17 Oktober 2024.
Pelantikan Teguh dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat, 18 Oktober 2024, di Kantor Kemendagri, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 125/P Tahun 2024.
“Mengangkat Saudara Drs Teguh Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun,” demikian Keputusan Presiden yang dibacakan saat acara pelantikan.
Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres terkait pemberhentian Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta. Jokowi sekaligus mengangkat Teguh Setyabudi untuk mengisi posisi Pj Gubernur Jakarta.
Masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta habis per tanggal 17 Oktober. Heru telah menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 2022 untuk menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir.
Chaerudin