Terima Uang Cabul, Oknum Jaksa Kejati Jatim Dinonaktifkan

Harnas.id, SURABAYA – Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial OM dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dikabarkan telah dinonaktifkan dalam menangani perkara. Hal itu diduga oknum JPU menerima uang pengondisian tahanan sebesar Rp 50 juta, pada dua Minggu yang lalu.

Salah satu sumber mengungkapkan bahwa adanya oknum JPU OM yang menerima uang untuk pengondisian tahanan, karena pihak terdakwa Muhammad Rosuli (MR) tidak ingin dilakukan perpindahan tahanan di rumah tahanan (rutan) Medaeng.

“Uang itu untuk Pengondisian tahanan bukan untuk keringanan hukuman. Tujuannya agar terdakwa tidak dipindah dan tetap dilakukan penahanan (di Polda Jatim). Uang itu sempat diterima melalui oknum JPU itu,” ujar sumber yang enggan namanya di online, pada Sabtu (1/10/2025) lalu.

Terkait informasi itu, Kuasa hukum MR, yaitu Mohammad Taufiq S.Kom., SH juga membenarkan adanya oknum JPU yang diduga bermain dalam perkara ini. Ia juga mendengar informasi bahwa oknum jaksa tersebut tengah dalam proses pemeriksaan internal dan sementara dinonaktifkan dari penanganan perkara.

“Kami mendengar ada informasi bahwa jaksa yang menangani kasus ini sedang dalam proses pengawasan. Kalau memang benar ada praktik tidak profesional, tentu kami sangat menyayangkan,” ujarnya, saat ditemui di halaman Pengadilan Negeri (PN Surabaya, Senin (3/10/2025).

Taufiq juga mendengar bahwa informasi uang yang diduga diterima oleh oknum jaksa senilai Rp 50 juta. Yang diberikan oleh pihak terkait. “Kami juga sangat menyayangkan apabila informasi itu benar adanya praktik-praktik oknum jaksa tersebut,” terangnya.

Adanya dugaan praktik pada oknum JPU Kejati Jatim, salah satu organisasi masyarakat (Ormas) Madura di Surabaya sempat berencana menggelar aksi, pada Selasa, 28 Oktober 2025, namun batal.

Meski begitu, Taufiq tetap mengapresiasi langkah beberapa organisasi masyarakat yang berencana menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengawal kasus ini.

Pada sidang pledoi atau pembelaan, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Mochamad Taufiq menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, dugaan pencabulan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum tidak terbukti.

“Jaksa tidak pernah menghadirkan ahli, baik ahli pidana, ahli visum, maupun ahli psikologi. Tidak ada bukti visum yang diajukan. Jadi bohong besar kalau pencabulan itu benar terjadi,” jelas Taufiq usai sidang.

Taufiq juga menyampaikan, dalam kesaksiannya di persidangan, korban AS bahkan sempat menyatakan bahwa ayah tirinya tidak pernah melakukan perbuatan tak senonoh terhadapnya.

“Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pencabulan sebagaimana didakwakan. Polda Jatim tidak pernah mengatakan bahwa telah terjadi pencabulan. Di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga tidak ada,” pungkas Taufiq.

Terpisah, terkait informasi yang menimpa JPU nya, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, SH., MH dan Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, enggan memberikan jawaban, saat dikonfirmasi pada Selasa (04/10/2025). Wn