Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Korban Mutilasi “Koper Merah”

BOGOR, Harnas.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap motif pelaku korban mutilasi yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper merah di kawasan Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor dan ditemukan pada Rabu (15/3/23) lalu

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut, motif tersangka melakukan hal tersebut karena pertengkaran yang disebabkan oleh keduanya dengan alasan korban R (43) meminta pelaku berinisial DA (35) untuk melakukan handjob.

“Motif sementara yang kami peroleh dari tersangka karena alasan pertengkaran. Dimana tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban,” ucap AKBP Iman Imanuddin saat melakukan konferensi pers, Sabtu (18/3/23)

Iman menjelaskan, tersangka dan korban sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih empat bulan di sebuah Apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tanggerang.

Dalam konferensi pers itu, ia membeberkan kronologis kejadian. Pihaknya mengaku, kejadian bermula saat penemuan koper berwarna merah viral dengan isi sepotong mayat manusia tanpa kepala dan kaki.

Tim Reskrim Polres Bogor melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengidentifikasi jenazah. Setalah itu, korban dan pelaku berhasil diidentifikasi dari keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh.

“Dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Tenjo itu ditemukan pada pada hari Rabu, 15 Maret 2023. Di hari Jum’at pelaku berhasil di tangkap di Yogyakarta setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka. Pada saat itu, tersangka membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Kemudian, dengan rasa ketakutan, munculah ide untuk menghilangkan mayat R (43) dengan cara memutilasi menggunakan alat potong gerinda,” tandasnya

“Bagian kaki dan kepalanya dibuang di sungai Cimanceuri di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tanggerang dan kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban,” jelas Iman

Akibatnya perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati atas dugaan pembunuhan berencana.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkapkan motif lainnya DA (35) melakukan hal tersebut karena, motif ekonomi. Yohanes mengaku, ada banyak buku tabungan sehingga, DA (35) mengambil uang sebesar Rp 30 juta.

“Disisi lain ada motif ekonomi karena pelaku melihat korban memiliki banyak buku tabungan dan diambil lah uang sebesar Rp 30 juta,” tungkas Yohanes.

Selain itu, ia menuturkan bahwa, korban merupakan seorang penerjemah bahasa Mandarin dan tersangka berprofesi sebagai ojek online.

(Dimas)