Tindak Pidana Penganiayaan di Terminal Cibinong, Pelaku Diamankan Polisi

Harnas.id, Bogor – Pada hari Sabtu, 09 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, Kepolisian Sektor (Polsek) Cibinong berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Pelaku diamankan di Terminal Cibinong setelah sebelumnya melakukan aksi kekerasan di RSUD Cikaret, Cibinong.

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 07 Oktober 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di lingkungan RSUD Cibinong.

“Dalam kejadian tersebut, dua orang security yang sedang bertugas di rumah sakit tersebut menjadi korban penganiayaan oleh seorang pelaku yang tidak dikenal, menggunakan senjata tajam (sajam). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cibinong bersama dua anggota lainnya segera melakukan penyelidikan.

“Pada 09 November 2024, pihak kepolisian berhasil menemukan pelaku yang sedang nongkrong bersama temannya di sekitar terminal dan langsung mengamankannya beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar Kapolsek.

Pelaku yang diketahui bernama P alias Kirut, seorang pria berusia 33 tahun, tidak memiliki pekerjaan tetap dan berasal dari Bandar Kejadian, Lampung Selatan. Sementara identitas korban adalah Sdr. W, 44 tahun, Kepala Koordinator Security RSUD Cibinong.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah 1 (satu) buah golok berukuran 32 cm dengan sarung berwarna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi B 6815 ZMX, warna coklat hitam,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cibinong dan tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan akan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Chaerudin