Calon penumpang kereta jarak jauh mengikuti tes cepat antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (22/12/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyediakan layanan rapid test antigen di sejumlah stasiun yang melayani perjalanan jarak jauh mulai 21 Desember 2020, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan syarat naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera pada periode 9-25 Januari 2021. Pelanggan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19.

“KAI mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api,” kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

Pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun.

Selain itu harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Joni menambahkan jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukakn gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Untuk mencegah penyebaran COVID-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” ujarnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini