Wali Kota Depok Akui Perda Garasi Belum Efektif

DEPOK, Harnas. id – Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, yang salah satunya mengatur terkait garasi diakui Wali Kota Depok Mohammad Idris, belum efektif. Karena itu, Wali Kota Depok, Muhammad Idris membuka peluang untuk merevisi regulasi tersebut.

Namun begitu, ia mengaku akan terlebih dahulu dikonsultasikan mengenai hal tersebut. Sementara itu soal sanksi, dirinya menyebut akan menjadi pertimbangan.

“Ada kemungkinan revisi Perda. Kalau tidak efektif mungkin sanksi akan dipertimbangkan,” kata Idris, Rabu (4/1/2023).

Diketahui, Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan telah disahkan oleh DPRD Depok pada 8 Januari 2020. Dalam perda tersebut terdapat dua pasal tambahan yang mengatur mengenai garasi.

Kedua pasal tersebut, yakni Pasal 34A berbunyi: (1) Setiap atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. (2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri b. sewa c. garasi bersama (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota Pasal 34B berbunyi.
(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. Peringatan tertulis, dan b. Denda administrasi.
(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. (*)