BOGOR,Harnas.id-Seorang warga asal Papua menuntut keadilan. Pasalnya, ia yang memiliki lahan seluas 1,3 hektar di kawasan Bogor, Jawa Barat tak mendapat ganti rugi dari MNC Lido City selaku pembeli lahan. Padahal sang pemilik lahan sudah menyerahkan semua berkas kepemilikan lahan tersebut.
Mozes, pemilik lahan seluas 1 3 hektar ini mendatangi lahannya yang telah diduga diserobot pihak MNC Lido City. Didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Mozes pun memperlihatkan lahannya yang telah dijadikan kawasan MNC Lido City.
Kepada para awak media, Mozes mengaku telah menyerahkan seluruh berkas kepemilikan lahannya. Secara total lahan Mozes di kawasan ini seluas 2,5 hektar. Namun menurut Mozes, lahan yang telah diselesaikan pembayarannya baru seluas 1,2 hektar saja.
“Saya membeli 1995. Kemudian tanah saya dirawat atau dikerjajan oleh masyarakat disini untuk penanaman padi untuk dijadikan sawah”, ujar Mozes, sang pemilik lahan.
Diakui Mozes, sejak memiliki lahan ini, ia pun langsung menyesaikan kewajibannya, seperti membayar pajak dan lain sebagainya. “Secara administrasi memang kita bayar juga pajak, kita lakukan itu,” sambung Mozes.
Persoalan pun terjadi ketika pihak MNC mulai melakukan pembangunan lahan Disneyland di kawasan ini. Menurut Mozes, disitulah awal mula permasalahan terjadi. “Kemudian peristiwa yang terjadi itu ketika MNC ini masuk di tahun 2016. Itu yang menjadi masalah yang sangat krusial menurut saya. Karena mereka melakukan penyerobotan tanah itu tanpa melihat status yang baik,” tutur Mozes di lokasi lahan, Sabtu (21/09/2024)
Sementara itu, kuasa hukum Mozes, Deolipa Yumara yang turut hadir melakukan pemantauan di lahan ini, Sabtu.(21/09/2024) mengatakan, sejauh ini kliennya sudah melakukan pelaporan kepada pihak berwajib terkait dugaan penyerobotan tanahnya.
Menurut Deolipa, kliennya terpaksa melaporkan dugaan penyerobotan lahan itu ke Polres Kabupaten Bogor. Menurut Deolipa, di Polres Kabupaten Bogor telah diproses kasu hukum ini.
“Disana diproses bahwasanya ada penyerobotan lahan juga dan ada juga penggelapan tanah milik pak Mozes. Ini kemudian berproses. Proses ini sekarang sampai pada tingkat penyidikan. Laporan polisi itu dilakukan pada tanggal 12 September 2019 nomer LPnya, B 478/IX/2019,” jelas Deolipa.
Diakatakan Deolipa, tanah ini ingin dibeli oleh MNC Land. Kemudian dari pihak MNC Land pun berkoordinasi dengan Mozes dan disetujui pembelian lahan tersebut.
“Dari 2,5 hektar ini, baru 1,2 hektar yang dibayarkan. Tapi kemudian karena Pak Mozes percaya, semua dokumen tanah kepemilikan tanah diserahkan kepada MNC Land. Jadi sudah dibayar separuh, tinggal pembayaran tahap kedua, agak terganjal, macam-macam lah. Diminta lagi dokumennya tidak dikasih. Tapi ada tanda terima dokumen yang kemudian MNC menandatangani dokumen itu,” papar Deolipa
Dengan persoalan macetnya pembayaran sisa lahan ini, Mozes akan terus melakukan upaya hukum. Mozes yang merupakan kader Partai Demokrat ini pun menaruh harapan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional untuk menyelesaikan persoalan ini. Apalagi seperti kita ketahui Kepala BPN merupakan Ketua Umum Partai Demokrat.