Aniaya Tante hingga Tewas, Mahasiswa Asal Bogor Ditangkap Polisi

aniaya tante
RFR (28), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota usai menganiaya tantenya, SL, hingga tewas di kediaman korban di Jalan Amarilis 1 Blok 10 No. 7, Kelurahan Kedungwarigin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Minggu (6/4/2025).

Harnas, BOGOR – Seorang mahasiswa asal Bogor berinisial RFR (28), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota usai menganiaya tantenya, SL, hingga tewas di kediaman korban di Jalan Amarilis 1 Blok 10 No. 7, Kelurahan Kedungwarigin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Minggu (6/4/2025).

Kasat Reskrim AKP Aji Riznaldi menjelaskan, insiden bermula saat terjadi adu mulut antara pelaku dan korban, yang dipicu oleh permintaan korban agar pelaku mencuci piring.

“Pelaku memukul korban secara bertubi-tubi dengan tangan kosong selama sekitar tujuh menit, hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia,” kata Aji kepada wartawan, Senin (7/4/2025).

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka serius di bagian wajah, termasuk memar di pipi kanan, lebam di mata, serta luka robek di pelipis dan dahi.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan adalah sakit hati. Tersangka merasa tersinggung setelah wajahnya didorong oleh korban saat terjadi adu mulut,” ungkap Aji.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong kaos putih dengan bercak darah, satu unit handphone iPhone milik pelaku, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan : Bastian

Editor : IJS