Aturan Baru JKP: Korban PHK Dapat 60% Gaji

Gambar Ilustrasi AI

Harnas.id, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam beleid yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, karyawan yang terkena PHK akan menerima manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah terakhir mereka, dengan durasi maksimal enam bulan. Namun, terdapat batasan maksimal upah yang dihitung, yakni Rp 5 juta per bulan. Jika upah terakhir pekerja lebih tinggi dari batas tersebut, maka manfaat yang diberikan tetap mengacu pada batas atas yang ditentukan.

Perlindungan bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan

Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang terdampak PHK serta mengurangi risiko sosial akibat kondisi ekonomi yang fluktuatif. Pemerintah menegaskan bahwa program JKP dirancang agar pekerja dapat tetap mempertahankan taraf hidup yang layak meskipun kehilangan pekerjaan.

“Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan keterampilan bagi pekerja yang terdampak PHK,” demikian tertulis dalam PP yang dikutip pada Minggu (16/2/2025).

Sejak mulai diimplementasikan pada 2022, program JKP terus dievaluasi secara berkala setiap dua tahun untuk menyesuaikan besaran iuran serta batas atas upah yang dijadikan acuan. Evaluasi ini dilakukan sesuai amanat dalam PP Nomor 37 Tahun 2021.

Lonjakan Jumlah Korban PHK

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah pekerja yang mengalami PHK dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, tercatat 25.114 pekerja terkena PHK, angka ini melonjak menjadi 64.855 orang di tahun 2023. Bahkan, pada Agustus 2024 saja, jumlah korban PHK mencapai 46.240 orang, mengalami kenaikan sebesar 23,7% dibandingkan Agustus 2023 yang mencatat 37.375 pekerja terdampak.

Sementara itu, peserta program JKP pada Agustus 2024 tercatat sebanyak 13,38 juta orang dari total 25,84 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di segmen penerima upah. Tingkat pertumbuhan peserta program JKP sejak 2021 hingga 2024 rata-rata hanya sekitar 8% per tahun.

Adapun penerima manfaat program JKP hingga Agustus 2024 mencakup:

  • 101.092 orang menerima manfaat uang tunai,
  • 226 orang mendapatkan pelatihan kerja,
  • 7.131 orang berhasil kembali bekerja setelah menerima manfaat JKP.

Perubahan Syarat dan Proses Klaim JKP

Melihat tren kenaikan jumlah korban PHK dan perlunya optimalisasi program JKP, pemerintah melakukan revisi terhadap beberapa ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021. Perubahan tersebut mencakup:

  • Syarat kepesertaan,
  • Masa berlaku klaim manfaat,
  • Persyaratan minimal iuran,
  • Bukti PHK yang diperlukan untuk klaim.

Mulai diberlakukannya aturan baru ini, seluruh manfaat JKP yang diajukan—baik permohonan baru maupun sisa manfaat dari peserta yang telah menerima JKP sebelumnya—akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PP tersebut.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat memberikan jaring pengaman yang lebih baik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sehingga mereka tetap memiliki kesempatan untuk bertahan secara ekonomi dan mendapatkan pekerjaan baru dengan lebih cepat.