HARNAS.ID – Petugas gabungan terdiri unsur TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah baliho dan spanduk-spanduk liar alias tak berizin di Ibu Kota dan sekitarnya dengan menurunkan sekitar 500 personel.
“Ini bagian dari kegiatan tiga pilar sebagai patroli pengamanan dan kami juga melakukan pelepasan baliho-baliho yang terpasang tidak sesuai aturan,” kata Dandim 05/01 JP BS Kolonel Inf Luqman Arief yang memimpin kegiatan tersebut saat ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (20//11/2020).
Beberapa kendaraan taktis yang diturunkan dalam pengamanan di wilayah Jakarta Pusat itu adalah empat panser anoa serta puluhan motor yang dikendarai petugas TNI dan Brimob Polri.
Pantauan Antara, rute pengamanan yang dilakukan oleh petugas gabungan itu mulai dari arah Jalan Budi Kemuliaan, berbelok ke arah Jalan Abdul Muis, Selanjutnya ke arah Pasar Tanah Abang dan mengarah ke kawasan Petamburan.
Selepas dari arah Petamburan perjalanan berlanjut menuju ke Bundaran Semanggi dan mengarah ke Jalan Jendral Sudirman lalu kembali ke titik awal yaitu Monumen Nasional.
“Dari jalur yang kami lewati kurang lebih ada 10 baliho liar yang kami amankan,” ujar Luqman.
Beberapa baliho yang ditertibkan di antaranya baliho-baliho partai politik, milik Waskita, hingga sisa penyambutan Rizieq Shihab yang dipasang oleh pendukungnya.
Penertiban akan dilakukan lebih rutin ke depannya untuk memastikan tetap kondusif dan aman serta bersih dari baliho-baliho tidak berizin.
“Tentu kami pun lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait soal baliho ini. Kami koordinasi dengan Kesbangpol DKI, Satpol PP dan kepolisian agar wilayah Jakarta Pusat ini tidak lagi dihiasi baliho-baliho tidak berizin,” ujar Luqman.
Kegiatan patroli pengamanan dan pembersihan baliho-baliho tak berizin turut dilakukan di wilayah-wilayah lainnya yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta.
Pembersihan baliho-baliho tak berizin itu pun didukung oleh Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman.
“Ini negara hukum, harus taat kepada hukum. Kalau pasang baliho itu jelas aturannya. Ada bayar pajak dan tempatnya sudah ditentukan, jangan seenaknya sendiri,” ujar Dudung dalam Apel Kesiapsiagaan Bencana Banjir dan Pengamanan Pilkada Serentak di Monas, Jumat pagi.
Editor: Aria Triyudha