
HARNAS.ID – Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih Bareskrim Mabes Polri menyita 201 kilogram narkotika (narkoba) jenis sabu di Hotel WIR, Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo, pelaku pengedar barang haram ini merupakan jaringan internasional. Dalam perkara narkoba tersebut, polisi sedikitnya menangkap dua orang pelaku.
“Ada dua tersangka yang kami amankan dari kasus narkoba ini,” kata Hendro Pandowo didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (22/12/2020) malam.
Hendro, dikutip Antara mengatakan, jaringan narkoba internasional itu berencana mengedarkan sabu di wilayah DKI Jakarta. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.
Editor: Ridwan Maulana