
Harnas.id, BOGOR – Seorang pria berinisial TRM ditangkap aparat kepolisian karena terlibat dalam kasus penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait produksi ilegal minyak goreng bermerek “Minyakita”. TRM diketahui menjalankan usaha ilegal tersebut di sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyampaikan bahwa TRM bertindak sebagai pengelola pabrik pengemasan yang memproduksi minyak goreng tidak sesuai standar. Minyak yang seharusnya dikemas sebanyak satu liter, ternyata hanya diisi sekitar 817 ml tanpa mencantumkan berat netto di labelnya.
“Pelaku membeli bahan baku minyak curah dari berbagai pemasok di Jakarta, Cikarang, dan Tangerang secara tunai. Minyak tersebut kemudian dibawa ke lokasi produksi untuk dikemas ulang,” ungkap Rio saat konferensi pers, Senin (10/3/2025).
TRM bertanggung jawab penuh atas proses produksi hingga distribusi. Minyak goreng ilegal tersebut dijual ke sejumlah toko di berbagai wilayah, mulai dari Bogor hingga Lampung, dengan harga sekitar Rp 15.500 per kemasan, jauh di bawah harga pasar.
Meskipun tampak menguntungkan bagi pembeli, produk ini tidak sesuai dengan informasi yang tertera di kemasan.
Rio juga menjelaskan bahwa TRM menerima bayaran Rp 500 untuk setiap kemasan yang berhasil diproduksi dan dijual. Total penjualan mencapai 96 ton, dengan keuntungan ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti seperti mesin pengemas, drum plastik, serta 400 dus berisi kemasan minyak goreng “Minyakita”.
Hasil pemeriksaan laboratorium mengungkap bahwa isi per kemasan bervariasi antara 750 ml hingga 812 ml, jauh di bawah standar satu liter yang tertera pada label.
Atas perbuatannya, TRM dikenai sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta pasal dalam KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Penulis : Bastian
Editor : IJS