HARNAS.ID – Pemerintah Kota Bogor kembali memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga 24 November 2020.
“Pemkot Bogor memutuskan kembali memperpanjang PSBMK selama dua pekan, hingga 24 November,” kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim melalui telepon selulernya, Kamis (12/11/2020).
Perpanjangan kebijakan PSBMK berlaku mulai 11 November hingga 24 November 2020, berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 440.45- 813 TAHUN 2020 tentang Perpanjangan ke-12 Pembatasan Sosial Berskala Besar Berbasis Mikro dan Komunitas dalam Penanganan COVID-19 di Kota Bogor. Keputusan ini ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya.
Menurut Dedie, perpanjangan PSBMK selama dua pekan ke depan karena Kota Bogor masih bersatus zona oranye atau tingkat resiko sedang terhadap penyebaran COVID-19. Aturan yang diberlakukan pada penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan masih merujuk pada aturan PSBMK selama dua pekan sebelumnya. “Belum ada perubahan,” kata Dedie dikutip Antara.
Pada aturan sebelumnya, pertokoan, restoran, kafe, dan sejenisnya diizinkan beroperasi hingga pukul 21:00 WiB. Pada penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan, semua pihak juga diingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Penerapan jam kerja di perkantoran di Kota Bogor, kata Dedi melanjutkan, menerapkan pola bekerja dari kantor maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. “Pegawai yang berusia lebih 50 tahun dan pegawai yang komorbid disarankan untuk bekerja dari rumah,” katanya.
Menurut Dedie, aturan ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 di parkantoran. Pasalnya, hasil suvei penyebaran COVID-19 di Kota Bogor terbesar dari klaster rumah tangga, perkantoran, dan luar kota.
Terkait penanganan pasien COVID-19, Dedie menuturkan, ada beberapa perbaikan yakni tingkat kematian pasien menurun serta ketersediaan tempat tidur untuk pasien di rumah sakit maupun di tempat isolasi khusus masih memadai.
Editor: Aria Triyudha