Ilustrasi aktivitas di Bandara Soekarno Hatta. HARNAS.ID | A GENER WAKULU

HARNAS.ID –  PT Angkasa Pura II menyediakan layanan tes COVID-19 bagi calon penumpang yang akan bepergian dengan pesawat terbang. Layanan tes ini berupa polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test antigen yang melengkapi layanan rapid test antibody tersedia di bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II guna mendukung penerbangan sehat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

“Makin lengkapnya tes COVID-19 di Airport Health Center bertujuan untuk mendukung transportasi udara yang sehat dan aman di Tanah Air,” kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dikutip dari Antara, Kamis (17/12/2020).

Penyediaan layanan tes COVID-19 berupa PCR dan rapid test antigen melengkapi rapid test antibody itu seiring kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona baru (COVID-19) pada masa libur Nataru.

Salah satu bandara yang berada dibawah pengelolaan PT Angkasa Pura II adalah Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Layanan tes COVID-19, yakni PCR testrapid test antigen, dan rapid test antibodi tersedia di Airport Health Center yang berlokasi di SMMILE Center Terminal 3 dengan jam operasional 24 jam.

Awaluddin memaparkan, tarif tes PCR yang hasilnya diketahui setelah 24 jam sebesar Rp 800.000, sebelumnya Rp 885 ribu. Sementara untuk tarif rapid test antigen yang hasilnya diketahui setelah 15 menit sebesar Rp 200.000, sebelumnya Rp 385.000.

“Sedangkan untuk rapid test antibodi tetap Rp 85.000,” katanya.

Diketahui, pemerintah segera memperketat aktivitas masyarakat guna untuk mengendalikan kasus COVID-19 saat libur Nataru. Sebagaimana diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan, salah satu kebijakan pengetatan itu mengenai kewajiban warga yang akan bepergian kereta api jarak jauh dan pesawat melakukan rapid test antigen maksimal H-2. “Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi,” kata Luhut, Selasa (15/12/2020).

Kemudian, warga yang ingin berkunjung ke Bali menggunakan pesawat juga harus melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan.

Pemerintah juga memutuskan melarang kerumunan dan perayaan pada libur Nataru di tempat umum untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin (14/12/2020) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini