Selebgram Abdul Kadir | IST

HARNAS.ID – Selebgram Abdul Kadir mengajukan permohonan rehabilitasi setelah ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkotika (narkoba) jenis sabu. Dalam kasus tersebut petugas juga turut menangkap rekan Kadir berinisial F.

“Nanti kami akan coba ajukan rehabilitasi bagi keduanya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2021).

Meski ada pengajuan rehabilitasi, Yusri menegaskan proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan. “Proses kasus tetap berjalan. Mereka dikenakan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujarnya.

Hasil tes urine terhadap AK dan F positif menggunakan narkoba. Permohonan asesmen tersebut akan diteruskan kepada BNN Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang memutuskan apakah permohonan rehabilitasi dikabulkan atau ditolak.

Terkait penangkapan tersebut Yusri menyampaikan pihak kepolisian tidak akan mengendurkan penegakan hukum di tengah pandemi COVID-19 yang tengah melanda tanah air.

“Ini satu pembelajaran untuk yang lain, bahwa Ditresnarkoba Polda Metro terus melakukan pengejaran siapapun pengguna, pemakai, bahkan pengedar sekalipun,” tuturnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini