Harnas.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan penjelasan mengenai kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, seperti mobil, apartemen, dan rumah mewah. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, semuanya yang serba mewah,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Untuk barang-barang lainnya, PPN tetap dikenakan sebesar 11%. “Barang-barang pokok dan layanan yang langsung menyentuh masyarakat masih tetap dikenakan pajak sebesar 11%,” tambahnya.
DPR juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar PPN untuk kebutuhan pokok diturunkan.
“Terkait usulan dari DPR untuk menurunkan pajak pada kebutuhan pokok, Presiden menyampaikan bahwa hal ini akan dipertimbangkan dan dikaji lebih lanjut,” jelas Dasco.
Dasco mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang menggelar rapat internal untuk membahas kebijakan ini.
“Dalam waktu dekat, Presiden akan mengadakan rapat dengan Menteri Keuangan dan beberapa menteri terkait untuk mengkaji usulan dari masyarakat dan DPR terkait penyesuaian pajak,” tuturnya.
Kriteria Kendaraan Mewah dan Tarif Pajaknya
Selain kebijakan PPN, perhatian juga tertuju pada kriteria kendaraan mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.010/2021.
Menurut Pasal 2 Ayat (1) PMK No. 141/2021, kendaraan bermotor yang tergolong barang mewah meliputi kendaraan angkutan orang untuk kurang dari 10 orang dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc. Kendaraan ini dikenai PPnBM dengan tarif:
- 15%
-
20%
-
25%
-
40%
Pada Ayat (3), kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar:
- 40%
-
50%
-
60%
-
70%
Kendaraan dengan kapasitas lebih dari 4.000 cc, sepeda motor beroda dua atau tiga dengan kapasitas lebih dari 500 cc, dan trailer untuk perumahan atau kemah dikenakan PPnBM hingga 95% sesuai Pasal 23 PMK No. 141/2021.
Sementara itu, kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc hingga 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60%, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 PMK No. 141/2021.
Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini dapat menciptakan keadilan dan meningkatkan pendapatan negara tanpa memberikan beban yang berlebihan kepada masyarakat.