Tersangka kasus penipuan Rp 11 miliar dikawal petugas usai ditangkap Sub Direktorat Harta dan Benda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/1/2021) | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Sub Direktorat Harta dan Benda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Arifin Wijaya alias Pepen yang sempat buron selama dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp 11 miliar. Tim Penyidik Unit 1 Subdit Harda yang dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara mengamankan Arifin di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (1/1/2021) menjelaskan, tersangka AW yang berprofesi sebagai pengusaha tempat hiburan ini telah dimasukkan ke DPO karena melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Selama pelariannya tersangka kerap berpindah-pindah tempat demi menghilangkan jejak dan mengelabui petugas polisi.

“Sebelum ditangkap, DPO berpindah-pindah, sering melarikan diri, tidak menggunakan alat komunikasi, bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing,” ujar Dwiasi.

Arifin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp 11 miliar dengan modus memalsukan keterangan dalam akte notaris. Korbannya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya yang kemudian diteruskan kepada Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.

Terkait kasus tersebut, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka lain yakni Ahmad Asnawi alias Sam. Asnawi ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penerima kuasa dari tersangka Arifin. Saat ini tersangka Arifin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam pidana kurungan selama 7 tahun. Petugas turut memeriksa kesehatan untuk memastikan yang bersangkutan bebas dari COVID-19.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini