Pengunjung Rapat Sidang Pailit CNQC Mitra JO memadati area Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021) | IST

HARNAS.ID – Rapat persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CNQC Mitra Joint Operation yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021), terpaksa batal digelar.

Pembatalan dilakukan, lantaran para kreditor yang dalam hal ini adalah karyawan perusahaan kontraktor asal China itu datang terlalu banyak, sementara ruang rapat yang disediakan PN Jakpus terlalu kecil.

“Ada rapat kreditor dengan rapat debitor pailit hari ini. Lantaran undangan itu resmi, semua pada hadir ke sini. Rupanya ruangannya kecil, tidak cukup sehingga yang mau masuk tidak boleh,” kata Pengacara Gunawan Raka di PN Jakarta Pusat.

Masalah seperti ini seharusnya bisa diselesaikan oleh PN Jakpus selaku kurator. “Makanya saya minta kalau besok mau rapat lagi siapkan tempat yang lebih besar, apalagi zaman COVID kita dibubarkan oleh tim (satgas),” tuturnya.

Debitur Perusahaan CNQC-Jo Sabar M Simamora mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada kurator agar membuka rekening perusahaan. Pembukaan rekening itu penting untuk membayar para karyawan CNQC Mitra JO. 

“Kami sudah menyampaikan kepada pengadilan dalam hal ini hakim pengawas juga tim kurator bahwa gaji karyawan secepatnya harus dibayar,” kata Gunawan. 

Sesuai Pasal 22 Undang-undang Kepailitan, lanjut Gunawan, harta debitur tidak bisa diblokir untuk pembayaran gaji karyawan. “Jangan sampai kita menyiksa orang kecil apalagi di tengah pandemi,” ujarnya.

Sebelumnya, karyawan CNQC Mitra JO mendesak PN Jakpus selaku kurator segera membuka rekening perusahaan mereka yang mengalami kepailitan. Atas pemblokiran tersebut, sejumlah karyawan perusahaan kontraktor asal China itu tidak digaji sejak November 2020 hingga sekarang.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini