Kota Bogor, Harnas.id – Terkait adanya laporan tentang pelanggaran pemilu di Dapil 2 Kota Bogor, yang meliputi Kecamatan Bogor Selatan, Ketua Bawaslu Kota Bogor masih belum memberikan tanggapannya, dikarenakan kesibukan akan Rekapitulasi Perhitungan dan Perolehan suara partai Calon Legislatif yang sedang berlangsung, Senin (04/03/24).
Sebelumnya, sempat diberitakan akan adanya salah satu Calon Legislatif berinisial RK ada bermain dengan pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan melakukan money politik atau politik uang. Sedangkan berkas dan bukti diakui Ketua Bawaslu Kota Bogor sudah diterima, hanya belum sempat dipelajari.
“Karena kita sedang tugas disini, sedang mengawal rekapitulasi tingkat Kota Bogor, ini juga kita menunggu waktu untuk mempelajari dokumen tentang pelanggaran tersebut,” kata Herdiyatna SH, Ketua Bawaslu Kota Bogor kepada sejumlah awak media, Senin (04/03/24).
“Dan sehabis rekapitulasi ini akan kami pleno apakah akan diregistrasi atau tidak, kan artinya diregistrasi ini ada tindak lanjut dan bila tidak, berarti belum memenuhi administrasi yang ada,” imbuhnya.
Herdiyatna juga memaparkan, bahwa dokumen tentang pelanggaran pemilu dan adanya bermain dengan PPK, sudah diterima hanya belum sempat untuk mempelajari lebih lanjut.
“Yah itu kan sifatnya materil, dokumennya juga saya belum tahu apakah berupa foto amplopnya ataukah video akan pelanggaran tentang money politik tersebut,” paparnya.
“Tapi saya sendiri belum lihat berkasnya berupa apa, yang pasti sudah ada di kantor. Tapi sekarang karena ada Rekapitulasi ini, saya belum sempat ke kantor. Bahkan banyak kita diluar. Insyallah habis rekapitulasi ini akan segera kami proses aduan itu,” pungkasnya.
Laporan : Genta