Forjukafi Resmi Jadi Nazhir Wakaf Uang, Bukti Jurnalis Bisa Berdaya Lewat Wakaf Produktif

Penyerahan Sertifikat Lembaga Nazir Wakaf Uang dari BWI kepada Tatasan Jala Aurga-Forjukafi yang diterima oleh Ketua Yayasan Jala Surga Idy Muzayyad. Foto: Harnas.id
Penyerahan Sertifikat Lembaga Nazir Wakaf Uang dari BWI kepada Tatasan Jala Aurga-Forjukafi yang diterima oleh Ketua Yayasan Jala Surga Idy Muzayyad. Foto: Harnas.id

Harnas.id, MALANG — Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) melalui Yayasan Jala Surga resmi ditetapkan sebagai nazhir wakaf uang oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Penetapan ini menjadi tonggak penting bagi Forjukafi dalam menguatkan peran jurnalis Indonesia melalui pengelolaan wakaf produktif yang bermanfaat langsung bagi komunitas media.

Wakil Ketua Forjukafi sekaligus Ketua Yayasan Jala Surga, Idy Muzayyad, mengatakan bahwa penetapan tersebut memberi legalitas bagi pihaknya untuk menghimpun dan mengelola dana wakaf uang secara profesional dan transparan. Hasil dari pengelolaan wakaf itu akan digunakan untuk berbagai program sosial dan pemberdayaan, khususnya bagi jurnalis yang membutuhkan dukungan ekonomi.

“Forjukafi atau Yayasan Jala Surga akan melakukan penghimpunan wakaf uang untuk program-program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan para jurnalis,” ujar Idy di sela kegiatan Wakaf Goes To Campus (WGTC) XV di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Senin (20/10/2025).

Menurut Idy, penyaluran manfaat wakaf akan dilakukan secara selektif dengan kriteria yang jelas. Para jurnalis yang kehidupannya masih membutuhkan perhatian akan menjadi prioritas penerima manfaat dari hasil pengelolaan wakaf produktif tersebut.

“Banyak jurnalis yang tampak mapan karena sering berinteraksi dengan tokoh penting, padahal mereka juga punya tantangan ekonomi. Karena itu, pemberdayaan lewat wakaf ini menjadi penting,” jelasnya.

Lebih lanjut, Idy menegaskan bahwa Forjukafi dan Yayasan Jala Surga tidak hanya fokus pada peningkatan literasi masyarakat tentang wakaf, tetapi juga mendorong jurnalis menjadi pelaku aktif — baik sebagai nazhir, wakif, maupun penerima manfaat (mauquf alaih).

“Kami ingin jurnalis tidak hanya menyuarakan isu wakaf, tapi juga menjadi bagian dari ekosistemnya,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, Forjukafi dan Yayasan Jala Surga berencana membuka partisipasi masyarakat secara luas melalui platform digital, termasuk website resmi jalasurga.id dan kanal Forjukafi. Masyarakat bisa ikut serta sebagai wakif maupun calon penerima manfaat.

Selain untuk kepentingan individu, hasil wakaf produktif juga akan diarahkan untuk pembangunan fasilitas umum seperti masjid, sekolah, hingga rumah sakit.

Tidak hanya itu, Forjukafi tengah menyiapkan sejumlah program sosial bagi kalangan jurnalis, seperti beasiswa pendidikan dan program kepemilikan rumah bagi jurnalis yang belum memiliki tempat tinggal tetap.

“Kita ingin memberikan beasiswa bagi jurnalis atau keluarganya yang sedang menempuh pendidikan, bahkan ke depan ada program perumahan khusus jurnalis. Semua ini lahir dari semangat wakaf produktif,” tutup Idy.

Penetapan Yayasan Jala Surga sebagai nazhir wakaf uang oleh BWI diharapkan menjadi langkah awal menuju gerakan sosial berbasis wakaf yang inklusif dan berdampak nyata, terutama dalam memperkuat kesejahteraan jurnalis dan ekosistem media di Indonesia.

Editor: IJS