Harnas.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar sidang paripurna pada Kamis, 23 Januari 2025. Sidang ini menjadi momen penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba).
Sidang paripurna kali ini dijadwalkan mendengarkan pandangan masing-masing fraksi terhadap RUU Minerba. Setelah seluruh pandangan fraksi disampaikan, DPR akan melanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya telah menyepakati rancangan ini sebagai usul inisiatif. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyebut bahwa RUU Minerba selaras dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam mendukung kebijakan strategis nasional.
“RUU ini memiliki semangat yang sama dengan arah kebijakan pemerintah saat ini. Perjalanannya masih panjang, tetapi ini langkah awal yang penting,” ujar Bob Hasan pada Rabu, 22 Januari 2025.
Bob Hasan menjelaskan bahwa revisi RUU Minerba mencakup empat poin baru yang dirancang untuk mendukung transformasi sektor pertambangan:
- Percepatan hilirisasi mineral dan batubara untuk meningkatkan nilai tambah.
- Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
- Pemberian IUP kepada perguruan tinggi sebagai langkah mendorong riset dan inovasi.
- Pemberian IUP kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memberdayakan pelaku usaha kecil di sektor pertambangan.
Pembahasan ini telah melewati diskusi intensif di Baleg hingga Senin malam, 20 Januari 2025. Semua fraksi DPR, yang terdiri dari delapan fraksi, menyatakan persetujuan terhadap rancangan ini. Sebanyak empat fraksi memberikan persetujuan dengan catatan, sementara empat lainnya menyetujui tanpa catatan.
Sidang paripurna ini merupakan edisi ke-11 dalam tahun anggaran 2024-2025, sekaligus sidang kedua pada masa sidang II yang baru dimulai Senin lalu. Pada sidang perdana, tercatat sebanyak 286 anggota DPR hadir langsung, tujuh anggota izin, sehingga total 293 anggota dari 579 anggota DPR tercatat hadir.
Revisi UU Minerba diharapkan mampu menciptakan regulasi yang mendukung percepatan hilirisasi, peningkatan investasi, serta pemberdayaan pelaku usaha kecil dan masyarakat. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Dengan persetujuan awal ini, DPR akan melanjutkan pembahasan lebih mendalam sebelum RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang. Langkah ini menjadi awal dari upaya mempercepat transformasi sektor pertambangan di Indonesia, sejalan dengan visi pembangunan nasional.