Gugurkan Peserta Tanpa Konfirmasi, LBH KBR Sebut Pansel Kompolnas tak Profesional

Harnas.id, Bogor – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR) panitia seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2024-2028 tidak profesional.

Hal itu diketahui setelah kliennya, Nur Setia Alam Prawiranegara, tiba-tiba gugur lantaran catatan BNPT, tanpa melakukan klarifikasi dan wawancara langsung.

“Nur Setia Alam Prawiranegara tidak dapat meneruskan kompetisi sebagai calon komisioner Kompolnas, karena adanya informasi catatan dari BNPT. Isinya, menyatakan peserta dan atau keluarganya terafiliasi radikalisme dan teroris. Ini tuduhan serius yang harus diluruskan,” ujar Gregorius B. Djako, dalam keterangan persnya yang diterima, Senin (9/09/2024).

Untuk menjaga nama baik harkat dan martabatnya, maka kliennya telah melakukan permohonan klarifikasi, dengan bersurat kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel.

Surat tersebut berisi, permohonan klarifikasi dan surat pernyataan BNPT, untuk bahan penilaian Seleksi Anggota Kompolnas tahun 2024-2028 atas nama Nur Setia Alam Prawiranegara, dengan tembusan kepada Pansel Kompolnas dan Presiden RI tertanggal 22 Agustus 2024.

Pihak BNPT telah merespon dengan baik dan telah diadakan pertemuan pada hari Jumat, 23 Agustus 2022.

Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan klarifikasi dan wawancara yang dilakukan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024.

Alam tak sendiri, ia datang didampingi Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso untuk melakukan pendalaman dari hasil catatan BNPT yang disampaikan kepada Pansel yang dilaksanakan oleh Kolonel Hendro dari BNPT.

Dari pertemuan-pertemuan itu, jelas Greg, sapaan akrab Gregorius disimpulkan bahwa memang Pansel Kompolnas melayangkan surat resmi untuk mendapatkan informasi terkait profiling para peserta tersebut.

Kemudian, lanjutnya, BNPT memberikan informasi dalam bentuk Hipotesa dengan disclaimer Pansel Kompolnas harus melakukan suatu pendalaman dengan cara klarifikasi dan atau wawancara.

“Jadi informasi hipotesa tersebut tidak dapat serta merta sebagai dasar/landasan untuk menggugurkan peserta,” tandasnya.

Pihak BNPT juga berjanji akan memberikan jawaban secara tertulis kepada Nur Setia Alam Prawiranegara.

Sementara dalam kompetisi komisioner Kompolnas yang telah berjalan, pansel kompolnas belum pernah melakukan pendalaman berupa klarifikasi dan atau wawancara.

Oleh sebab itu, pihaknya mengajukan surat keberatan kepada Pansel Kompolnas dan meminta pansel melakukan beberapa hal.

  1. Mendapatkan informasi atas hasil penilaian terhadap Nur Setia Alam Prawiranegara dan para peserta lainnya dan alasan dasar gugurnya pada seleksi anggota Kompolnas 2024-2028.

  2. Membuat Surat Pernyataan bersama sama dengan BNPT untuk membersihkan nama baik dari Nur Setia Alam Prawiranegara yaitu “Tidak Pernah Terafiliasi Radikalisme dan Teroris termasuk tidak pernah mengikuti Akun Radikalisme dan Teroris.

  3. Dalam hal memberikan laporan kepada Presiden dan Menkopolhukam wajib menyatakan dengan jelas bahwa Nur Setia Alam Prawiranegara tidak Terafiliasi Radikalisme dan Teroris baik dirinya maupun keluarganya termasuk pada Akun milik Nur Setia Alam.

Keberatan ini disampaikan untuk tujuan:

Pertama, membersihkan nama baik, harkat dan martabat Nur Setia Alam Prawiranegara beserta Keluarganya karena dengan jelas dan tegas demi Keadilan, Kepentingan Hukum, Kepastian Hukum dan Kehati-hatian bahwa yang bersangkutan tidak pernah beririsan maupun ikut Akun dan atau Faham Radikalisme dan atau Teroris.

Kedua, agar Pansel Kompolnas maupun Pansel pansel lainnya dapat bekerja secara profesional dalam menilai dan harus terbuka sehingga dapat diketahui oleh Masyarakat atas kinerjanya.

Ketiga, agar masyarakat mengetahui adanya “Akun Media Sosial Terlarang radikalisme dan teroris” yang dilarang oleh Pemerintah berdasarkan Putusan Pengadilan dan Ketentuan Hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan akibat buruk bagi kita sebagai warga negara. (*)

Editor : IJS