Ilustrasi kapal penumpang bersandar di Terminal Operasi II Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Laut menginstruksikan jajaran untuk menguji kalaikan semua kapal, khususnya di 51 pelabuhan yang diperkirakan mengalami lonjakan penumpang jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Instruksi itu tertuang melalui Instruksi Dirjen Perhungan Laut (Hubla) Nomor HK.211/5/16/DJPL/2020 tertanggal 16 November 2020 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I-IV dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas I-III.

Menurut Dirjen Perhubungan Laut R Agus H Purnomo, ada perbedaan antara penyelenggaraan angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dengan sebelumnya. Pada tahun ini seluruh dunia sedang menghadapi pandemi COVID-19, sehingga diperlukan upaya secara khusus.

“Tujuan utama, tetap menjamin kelancaran dan keamanan para penumpang dan petugas di lapangan,” kata Dirjen Agus dikutip hubla.dephub.go.id, Rabu (18/11/2020).

Pemerintah tidak hanya fokus untuk aspek keselamatan dan kesehatan para penumpang dan awak kapal, tetapi bagi petugas pelabuhan dan posko di seluruh pelabuhan di Indonesia. Tentunya. dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dirjen Agus juga mengimbau seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk segera melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang sesuai wilayah kerjanya masing-masing. Itu mulai 16 November-14 Desember 2020.

Semua UPT juga diperintahkan segera melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, sesuai format yang telah ditentukan email [email protected], paling lambat 30 Nopember 2020.

“Sedangkan untuk hasil pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang harus dilaporkan melalui email [email protected]d sesuai format yang telah ditentukan paling lambat l 18 Desember 2020,” tuturnya.

Periode Angkutan Laut pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dimulai sejak 18 Desember 2020-8 Januari 2021. Guna mengantsipasi kenaikan penumpang Kementerian Perhubungan akan mempersiapkan armada sebanyak 1.293 kapal dengan kapasitas angkut 3,4 juta penumpang.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini