KSOP Labuan Bajo: Keselamatan Jadi Fokus Utama, Isu Pungutan Kapal Dinilai Keliru

Aktivitas kapal wisata di Pelabuhan Labuan Bajo. Foto: KSOP.
Aktivitas kapal wisata di Pelabuhan Labuan Bajo. Foto: KSOP.

Harnas.id, LABUAN BAJO — Isu dugaan pungutan Rp10 juta per kapal yang menyeret nama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo kembali menuai bantahan. Tokoh masyarakat dan pelaku usaha pariwisata menilai informasi tersebut tidak sesuai fakta lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.

Tokoh masyarakat Labuan Bajo sekaligus mantan anggota DPR, Ali Imran, menegaskan bahwa isu yang beredar tidak didasarkan pada pengalaman nyata di pelabuhan. Ia meminta masyarakat lebih cermat memahami mekanisme pelayanan pelayaran sebelum menarik kesimpulan.

Ali Imran menjelaskan, salah satu poin yang kerap disalahartikan adalah Master Sailing Declaration (MSD). Dokumen ini bukan pungutan, melainkan pernyataan hukum dari nakhoda terkait kesiapan kapal untuk berlayar.

Menurutnya, MSD memuat tanggung jawab penuh nakhoda atas kelaikan kapal, keselamatan awak, kecukupan alat keselamatan, hingga kepatuhan terhadap perlindungan lingkungan. Dokumen tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh syahbandar.

“MSD adalah tanggung jawab hukum nakhoda. Jika pernyataannya tidak sesuai fakta, konsekuensinya jelas. Karena itu keliru jika dikaitkan dengan pungutan,” ujarnya.

Bantahan serupa disampaikan Ketua Asosiasi Kapal Wisata (ASKAWI) Labuan Bajo, Ahyar Abadi. Ia menegaskan tidak pernah ada praktik setoran Rp10 juta kepada KSOP selama dirinya menjalankan usaha kapal wisata.

Ahyar menyebut, sejak terjun di sektor pariwisata Labuan Bajo pada 2014, tidak pernah ada kewajiban pembayaran seperti yang dituduhkan. Ia menilai informasi tersebut sepenuhnya tidak benar.

Menurut Ahyar, pengelolaan pelabuhan justru menunjukkan perbaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pengetatan aturan dinilai membuat pelayaran lebih tertib dan aspek keselamatan semakin terjaga.

Ia menegaskan, aturan yang diterapkan KSOP bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan melindungi wisatawan dan menjaga reputasi Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas.

Baik tokoh masyarakat maupun pelaku usaha sepakat, penyebaran informasi yang tidak berdasar dapat merugikan citra pariwisata dan menurunkan kepercayaan publik.

Mereka mengajak masyarakat untuk mengonfirmasi informasi langsung ke sumber resmi dan bersama-sama menjaga iklim pariwisata Labuan Bajo tetap kondusif.

Editor: IJS