Pekerja mendata kentang yang masuk di Warehouse Eden Farm, Ciracas, Jakarta, Selasa (6/4/2021) | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri Brigjen Polisi Helmy Santika menegaskan, penimbun bahan pokok yang menimbulkan kelangkaan hingga gejolak harga dapat dipidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

Helmy mengatakan, penimbun bahan pokok dapat dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Hal itu terkait penyimpanan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang,” kata Helmy di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Helmy dikutip Antara menjelaskan, Satgas Pangan terus mengantisipasi agar tidak terjadi penimbunan stok bahan pokok, terutama menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijrigah.

Kesiapan yang dilakukan antara lain melaksanakan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Bulog, Badan Karantina Pertanian dan Bea Cukai.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok tercukupi dan harga stabil. Selain itu, Satgas Pangan bersama dengan kementerian terkait juga akan melakukan operasi pasar.

“Kami juga melakukan koordinasi dengan Kepala Satgas Pangan daerah untuk memastikan distribusi dan menghindari adanya penimbunan bahan pokok,” kata Helmy.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa pasokan menjelang Ramadhan aman.

Menurut dia, apabila pasokan bahan pokok aman, permintaan akan terjaga bahkan meningkat sehingga akan menggerakkan perekonomian.

“Kita harus siapkan agar masyarakat mendapatkan kepastian, khususnya pasokan kebutuhan pokok berjalan lancar, sehingga permintaan terjaga dan harga stabil, serta terjangkau,” kata Anies dalam pertemuan Tim Penanganan Inflasi Daerah (TPID) bersama Pemprov DKI dan BUMD di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini