LBH PSI Apresiasi Perimbangan PN Medan Soal Anjing Bogel

MEDAN,Harnas.id-Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) mengapresiasi Pengadilan Negeri Medan yang mempertimbangkan bahwa anjing Bogel terbukti tidak mengidap rabies dan bertentangan dengan bukti Pelapor (Lia Pratiwi) yang menyatakan anaknya MRA mati lemas karena rabies berdasarkan visum et repertum yang terbit 14 Juni 2021 atau 1 hari setelah kematian.

Penolakan Hakim Pengadilan Negeri Medan atas praperadilan tersebut dengan pertimbangan bahwa pembuktian lebih lanjut sudah masuk dalam pokok perkara dan bisa dibuktikan kembali dalam sidang pokok perkara.

“Kami turut bersimpati dan berduka atas meninggalnya adik MRA. Namun anjing Bogel milik klien kami terbukti bebas rabies berdasarkan observasi 15 hari di tanggal 10-25 Juni 2021, sudah vaksin anti rabies dua kali di 25 Juni 2021 dan 19 Desember 2022, dan anjingnya masih hidup sampai saat ini,” ujar Francine Widjojo, Direktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH PSI, dalam keterangannya pada wartawan 27 Februari 2023.

Sebelumnya anjing Bogel milik Donna diduga menggigit MRA tanggal 10 Juni 2021. Peristiwa ini terjadi di Jl. Sagu Raya, Perumahan Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Tak lama kemudian, MRA meninggal dunia 13 Juni 2021.

Visum et repertum terbit 1 satu hari setelah kematian (14 Juni 221) sedangkan Donna selaku pemilik anjing Bogel ditetapkan sebagai tersangka tanggal 8 Desember 2022 atau 1,5 tahun kemudian dalam dugaan tindak pidana Pasal 360 dan/atau Pasal 359 KUHP oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Donna yang sehari-hari menjadi relawan kerohanian untuk lansia, ODGJ, pecandu narkoba, maupun penderita HIV dan AIDS, tentu saja heran. Pasalnya, Lia Pratiwi mengakui Donna dan penjual air minum galon berada di TKP, sedangkan keduanya tidak melihat dan tidak mendengar anjing Bogel menggigit MRA. Lia Pratiwi bahkan sempat menduga luka pada paha kanan atas anaknya seperti luka gigitan ular. Terlihat kulit mengelupas seperti melepuh di sekitar 2 titik luka yang jaraknya berdekatan pada luka korban MRA.

Selain itu, anjing Bogel terbukti bebas rabies berdasarkan observasi 15 hari (10-25 Juni 2021) oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Pemkot Medan, sudah vaksin anti rabies 25 Juni 2021 dan 19 Desember 2022, serta masih hidup sampai saat ini. Sedangkan anjing yang menunjukkan gejala rabies pasti meninggal maksimal 14 hari. Hal ini dikuatkan oleh keterangan saksi ahli drh. Adhona Bhajana Wijaya Negara yang juga Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumatera Utara dan saksi drh. Felicia Wilma Tapilaha dari Dore Vet Clinic dalam sidang praperadilan 22 Februari 2023.

Francine menambahkan, “Pelapor di media massa menyatakan luka gigitan anaknya seperti luka gigitan ular, tapi tidak pernah disampaikan dugaan tersebut pada tenaga-tenaga medis yang memeriksa anaknya. Ada 2 titik luka berdekatan di paha kanan atas korban dan seperti melepuh di sekitar lukanya. Selama 3 hari anaknya kesakitan namun tidak dirawat inap di RS. Tidak ada bukti keterangan dokter maupun bukti pemeriksaan medis RSUP H. Adam Malik yang informasinya terakhir merawat korban.

”Jika benar MRA meninggal karena rabies, sudah pasti bukan karena anjing Bogel milik klien kami. Penyidik juga tidak melakukan pencocokkan luka korban, baik jarak maupun bentuknya, dengan anjing Bogel. Dalam BAP, dr. Ismurizzal menyatakan korban MRA mati lemas karena rabies dalam VER 14 Juni 2021 namun tidak mengukur jarak titik luka dan beliau menyatakan tidak mungkin melakukan pengukuran titik luka setelah 7 bulan korban meninggal. Lalu darimana penyidik Polda Sumut yakin bahwa anjing Bogel menggigit MRA?,” tutup Francine yang juga Juru Bicara DPP PSI Bidang Perlindungan Hewan.