HARNAS.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DKI Jakarta inisial JY dan AH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 triliun.
Menurut Kepala Kejari Jakarta Timur Yudi Kristiana kedua tersangka diduga melakukan modus membatalkan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 4931 tertanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.
Petugas Kejari Jakarta Timur kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tertanggal 12 November 2020. Dari hasil penyelidikan ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi.
“Atas penyelidikan itu, petugas Kejari Jakarta Timur menaikkan status hukum ke tahap penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tertanggal 1 Desember 2020,” katanya di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menjelaskan, tim penyidik menemukan alat bukti permulaan yang cukup, sehingga menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan dan penerbitan SHM No 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur itu.
Sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut dengan inisial AH dengan luas 77.852 meter persegi. Keduanya dijerat Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 21 UU RI No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 M2 ini yang mana berdasarkan nilai transaksi adalah Rp 220 miliar, berdasarkan NJOP kurang lebih Rp 700 miliar, namun jika sesuai harga pasaran mencapai Rp 1,4 triliun. Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berkoordinasi dengan pihak bank dan PPATK sehubungan adanya dugaan penyuapan.
Editor: Ridwan Maulana