Modus Penipuan Perizinan Warpat Puncak Terbongkar, Oknum Pegawai Pemkab Bogor Terlibat?

Para pedagang Warpat Puncak bersama kuasa hukum memberikan keterangan terkait dugaan penipuan sebesar Rp 255 juta di Polres Bogor. Kasus ini melibatkan oknum pegawai honorer Pemkab Bogor yang menjanjikan proses perizinan. Foto: Harnas.id/ Chaerudin

Bogor, Harnas.id – Para pedagang Warpat Puncak, didampingi kuasa hukum mereka, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Bogor terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat (13/09/2024).

Salah satu pelapor, Iik Hasanah, yang juga merupakan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Warpat Puncak, mengatakan bahwa dirinya hadir sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan yang melibatkan uang sebesar Rp 255 juta. Uang tersebut diduga diberikan kepada seseorang yang awalnya mengaku sebagai ASN di Pemkab Bogor.

“Hari ini saya memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, bahwa kami benar-benar merasa tertipu dan menyerahkan uang kepada seseorang yang mengaku sebagai ASN,” ujar Iik Hasanah kepada Harnas.id di Polres Bogor.

Namun, dalam perkembangan kasus tersebut, orang yang awalnya mengaku sebagai ASN ternyata kemudian mengubah keterangannya dan menyatakan bahwa dirinya bukan ASN, melainkan pegawai honorer.

Oknum tersebut sebelumnya menjanjikan bantuan dalam proses perizinan terkait kawasan Warpat Puncak.

“Dia bilang uang Rp 255 juta itu untuk mengurus izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), tapi tetap harus mengikuti aturan bongkar mandiri agar tidak terkesan pilih kasih,” ungkap Iik.

Kuasa hukum para pedagang, Deni Firmansyah, menyatakan bahwa dirinya mendampingi para saksi yang memberikan keterangan terkait aliran uang sebesar Rp 255 juta tersebut. Para saksi, yang berinisial R, I, dan Y, diperiksa terkait sejauh mana mereka mengenal terlapor dan bagaimana uang tersebut diserahkan.

“Tiga saksi dimintai keterangan tentang apakah ada indikasi uang itu mengalir ke pejabat lainnya,” jelas Deni.

Deni juga mengungkapkan bahwa dari tiga oknum yang dilaporkan, dua di antaranya ternyata bekerja sebagai sopir. Sedangkan oknum utama yang mengaku sebagai ASN kini disebut sebagai pegawai honorer di lingkup Pemkab Bogor.

“Oknum yang diduga terlibat berasal dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP), sementara dua lainnya diduga dari Dinas Pertanian dan Hortikultura (Distanhorbun) Kabupaten Bogor,” lanjutnya.

Deni menambahkan bahwa setelah penyelidikan kasus ini selesai, pihaknya berencana melaporkan beberapa korban lain yang juga mengalami penipuan serupa.

“Kami akan membuat laporan tambahan terkait korban lainnya. Kami berharap kasus ini dapat dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan yang harus dipertanggungjawabkan oleh oknum-oknum tersebut,” pungkas Deni.

Laporan : Chaerudin

Editor : IJS